KalbarOnline, Bengkayang – Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika ke dalam rutan, Jumat (05/08/2022).
Kepala Rutan Kelas II Bengkayang, Chandra Wiharto kepada awak media menyampaikan, bahwa penggagalan ini bermula saat ada tamu yang ingin menitipkan barang perawatan badan seperti alat mandi dan perawatan badan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita di dalam rutan.
Dimana sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), petugas P2U secara cermat dan teliti melakukan pemeriksaan terhadap setiap barang titipan. Hingga petugas kemudian mencurigai deodorant yang meneteskan cairan. Petugas pun lalu membongkar deodorant tersebut.
“Petugas melihat cairan keluar dari deodorant yang dititipkan, melihat hal tersebut petugas langsung membongkar deodorant dengan cutter, ternyata didalamnya terdapat barang yang dicurigai adalah narkotika,” ujar Chandra.
Petugas P2U kemudian memanggil WBP yang bersangkutan dan memerintahkan WBP tersebut mengambil barang di dalam deodorant.
“Ternyata ditemukan barang berupa 4 bungkus klip yang diduga berisi Narkoba jenis sabu-sabu pada satu kemasan deodorant dan 6 butir pil extacy pada satu kemasan deodorant lainnya,” tambah Chandra.
Dirinya melanjutkan, pihaknya kemudian langsung melaporkan kejadian ini kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Mendapati informasi ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Pria Wibawa memberikan apresiasi terhadap kecermatan dan kewaspadaan Karutan Bengkayang, KPR dan Petugas P2U yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan.
“Saya minta Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk berkoordinasi dengan Sat. Resnarkoba Polres Bengkayang, guna menindaklanjuti temuan barang bukti hasil penggagalan upaya penyelundupan yang diduga narkoba kedalam Rutan Kelas IIB Bengkayang,” ujar Pria.
Pria juga menghimbau kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penyelundupan dan peredaran narkotika ke dalam Lapas/Rutan, serta terus menjalin sinergitas dengan POLRI dan BNN.
“Saya akan menindak tegas seluruh ASN di lingkungan Kantor Wilayah dan UPT yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal ini guna mewujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti menambahkan, pihaknya akan menindak tegas WBP jika terbukti melakukan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas/rutan.
“Pastinya kami akan lakukan tindakan tegas jika WBP tersebut terbukti menyelundupkan dan menyalahgunakan narkoba, WBP tersebut diberi sanksi Register F dan dicabut hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Ika. (Jau)
Comment