Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 28 Februari 2023 |
KalbarOnline, Bengkayang - Polres Bengkayang berhasil menggagalkan penyelundupan 10 Kg narkoba jenis sabu melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Bengkayang turut mengamankan lima orang tersangka, di mana dua orang diantaranya merupakan warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkayang.
“Kelima orang tersangka masing-masing berinisial L (25 tahun), G alias Ale (25 tahun), YP alias Yoges (29 tahun), DA alias Kubuat (25 tahun) dan SA (34 tahun),” terang Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno dalam keterangan tertulis, Selasa (28/02/2023).
Lebih lanjut Bayu menerangkan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat Polsek Jagoi Babang mendapati informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
"Informasi itu pun segera ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang dan Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk menangkap dua orang pria berinisial L dan G alias Ale di sebuah perkebunan kelapa sawit," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik berwarna hitam yang diduga berisi sabu. Dari temuan ini, polisi kemudian melakukan pengembangan perkara dan kembali menangkap YP di sebuah penginapan, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang.
"Berdasarkan hasil interogasi, dugaan penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan oleh dua orang warga binaan di Rutan Bengkayang. Dua orang warga binaan di Rutan Bengkayang berinisial DA dan SA sudah kita amankan juga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114, 132 dan 112 Undang-Undang tentang Narkotika.
“Kami mengajak stakeholder terkait dan masyarakat untuk bekerja sama saling memberikan informasi dalam rangka pencegahan dan penyalahgunaan narkoba,“ tutup Bayu. (Jau)
KalbarOnline, Bengkayang - Polres Bengkayang berhasil menggagalkan penyelundupan 10 Kg narkoba jenis sabu melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Bengkayang turut mengamankan lima orang tersangka, di mana dua orang diantaranya merupakan warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkayang.
“Kelima orang tersangka masing-masing berinisial L (25 tahun), G alias Ale (25 tahun), YP alias Yoges (29 tahun), DA alias Kubuat (25 tahun) dan SA (34 tahun),” terang Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno dalam keterangan tertulis, Selasa (28/02/2023).
Lebih lanjut Bayu menerangkan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat Polsek Jagoi Babang mendapati informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
"Informasi itu pun segera ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang dan Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk menangkap dua orang pria berinisial L dan G alias Ale di sebuah perkebunan kelapa sawit," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik berwarna hitam yang diduga berisi sabu. Dari temuan ini, polisi kemudian melakukan pengembangan perkara dan kembali menangkap YP di sebuah penginapan, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang.
"Berdasarkan hasil interogasi, dugaan penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan oleh dua orang warga binaan di Rutan Bengkayang. Dua orang warga binaan di Rutan Bengkayang berinisial DA dan SA sudah kita amankan juga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114, 132 dan 112 Undang-Undang tentang Narkotika.
“Kami mengajak stakeholder terkait dan masyarakat untuk bekerja sama saling memberikan informasi dalam rangka pencegahan dan penyalahgunaan narkoba,“ tutup Bayu. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini