Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 14 November 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Tim Interdiksi yang terdiri dari anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bais TNI, SGI Kodam XII Tanjungpura, Intel Kodim 1204 Sanggau, BNN, Bea Cukai, dan Koramil 1204-02 Sekayam berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu dan 86 butir ekstasi dari perbatasan Malaysia.
Tak hanya itu, tim juga berhasil meringkus dua pria berinisial RA dan MG yang membawa barang haram tersebut.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan penggagalan itu dilakukan di Dusun Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada 13 November 2023, pukul 00.30 WIB.
Raden menyebutkan, pengungkapan kasus berawal dari pihaknya yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram, 86 butir pil ekstasi, 1 unit mobil, 3 unit Handphone. Kemudian kami membawa para pelaku dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Menurutnya, barang haram asal negeri jiran ini akan disebar di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Terkait pengungkapan ini, Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Raden berharap, kasus tersebut menjadi pembelajaran dan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
“Atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan Pada Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Tim Interdiksi yang terdiri dari anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bais TNI, SGI Kodam XII Tanjungpura, Intel Kodim 1204 Sanggau, BNN, Bea Cukai, dan Koramil 1204-02 Sekayam berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu dan 86 butir ekstasi dari perbatasan Malaysia.
Tak hanya itu, tim juga berhasil meringkus dua pria berinisial RA dan MG yang membawa barang haram tersebut.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan penggagalan itu dilakukan di Dusun Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada 13 November 2023, pukul 00.30 WIB.
Raden menyebutkan, pengungkapan kasus berawal dari pihaknya yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram, 86 butir pil ekstasi, 1 unit mobil, 3 unit Handphone. Kemudian kami membawa para pelaku dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Menurutnya, barang haram asal negeri jiran ini akan disebar di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Terkait pengungkapan ini, Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Raden berharap, kasus tersebut menjadi pembelajaran dan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
“Atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan Pada Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini