Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 20 Februari 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 8 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi yang diduga berasal dari negeri jiran Malaysia.
Pengungkapan kasus ini menyusul ditangkapnya dua orang berinisial S dan EJ, di pinggir Jalan Komplek Rusunawa, Dusun Entikong Benuan, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, pada Minggu (19/02/2023), sekitar jam 22.00 WIB.
"Ya telah diamankan di wilayah hukum Polsek Entikong yang merupakan perbatasan Negara Malaysia dengan Republik Indonesia, dua orang laki-laki inisial S dan EJ–yang keduanya merupakan warga Sekadau," jelas Raden.
Disampaikannya, berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas gabungan mendapatkan 1 buah tas warna putih bercorak kotak-kotak merek Bonia yang di dalamnya berisikan 8 bungkus plastik warna silver merek Harvest Organic yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik transparan yang berisi tablet-tablet diduga narkotika jenis ekstasi.
"Setelah kita timbang dan hitung jumlah barang buktinya, didapatkan bahwa yang diduga sabu beratnya sekitar 8 kilogram, dan diduga ekstasi sebanyak 4.370 butir," ungkapnya.
"Namun ini semua akan kita cek laboratorium untuk memastikan kembali bahwa barang-barang tersebut memang benar sabu dan ekstasi," tambah Raden.
Ia menambahkan, bahwa pengungkapan kali ini juga merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan tim interdiksi berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah perbatasan Entikong. Menurutnya, masyarakat saat ini sudah banyak yang peka terhadap aktivitas masyarakat lain disekitarnya.
"Untuk itu, mewakili Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro dan Dirresnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo, saya Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengucapkan banyak terimakasih atas informasi yang diberikan kepada kami," tutup Raden. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 8 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi yang diduga berasal dari negeri jiran Malaysia.
Pengungkapan kasus ini menyusul ditangkapnya dua orang berinisial S dan EJ, di pinggir Jalan Komplek Rusunawa, Dusun Entikong Benuan, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, pada Minggu (19/02/2023), sekitar jam 22.00 WIB.
"Ya telah diamankan di wilayah hukum Polsek Entikong yang merupakan perbatasan Negara Malaysia dengan Republik Indonesia, dua orang laki-laki inisial S dan EJ–yang keduanya merupakan warga Sekadau," jelas Raden.
Disampaikannya, berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas gabungan mendapatkan 1 buah tas warna putih bercorak kotak-kotak merek Bonia yang di dalamnya berisikan 8 bungkus plastik warna silver merek Harvest Organic yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik transparan yang berisi tablet-tablet diduga narkotika jenis ekstasi.
"Setelah kita timbang dan hitung jumlah barang buktinya, didapatkan bahwa yang diduga sabu beratnya sekitar 8 kilogram, dan diduga ekstasi sebanyak 4.370 butir," ungkapnya.
"Namun ini semua akan kita cek laboratorium untuk memastikan kembali bahwa barang-barang tersebut memang benar sabu dan ekstasi," tambah Raden.
Ia menambahkan, bahwa pengungkapan kali ini juga merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan tim interdiksi berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah perbatasan Entikong. Menurutnya, masyarakat saat ini sudah banyak yang peka terhadap aktivitas masyarakat lain disekitarnya.
"Untuk itu, mewakili Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro dan Dirresnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo, saya Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengucapkan banyak terimakasih atas informasi yang diberikan kepada kami," tutup Raden. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini