Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 30 November 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar musnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 9.839,72 gram atau 9,8 kilogram serta 86 butir pil ekstasi, di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Rabu (29/11/2023).
Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz di Pontianak, Wadir Resnarkoba Polda Kalbar menyampaikan, barang bukti ini merupakan hasil penangkapan dari dua tersangka oleh anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Abdul menerangkan, bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau.
"Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 9,8 kilogram, 86 butir pil ekstasi," katanya.
Lanjut Abdul, dua tersangka tersebut diringkus pada Senin 13 November 2023, di Jalan Raya Lintas Malindo, Dusun Engkahan, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
"Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RA dan MG yang bertugas sebagai kurir pengantar barang haram tersebut," bebernya.
Atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” kata dia. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar musnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 9.839,72 gram atau 9,8 kilogram serta 86 butir pil ekstasi, di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Rabu (29/11/2023).
Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz di Pontianak, Wadir Resnarkoba Polda Kalbar menyampaikan, barang bukti ini merupakan hasil penangkapan dari dua tersangka oleh anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Abdul menerangkan, bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau.
"Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 9,8 kilogram, 86 butir pil ekstasi," katanya.
Lanjut Abdul, dua tersangka tersebut diringkus pada Senin 13 November 2023, di Jalan Raya Lintas Malindo, Dusun Engkahan, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
"Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RA dan MG yang bertugas sebagai kurir pengantar barang haram tersebut," bebernya.
Atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” kata dia. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini