KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 4 kilogram dan 104 butir ekstasi, Selasa, (22/08/2023).
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengungkapkan, sabu seberat 4 kilogram tersebut adalah hasil pengungkapan yang terjadi di Pelabuhan Dwikora Pontianak, dengan tersangka bernama Dian Prayoga.
“Selain sabu 4 kilogram, dimusnahkan juga barang bukti lainnya yakni ekstasi sebanyak 104 butir milik tersangka Bayu dan Isa,” ujar Adhe.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti jenis sabu dan ekstasi ini dilakukan pengecekan dengan peralatan yang telah disediakan untuk memastikan keasliannya.
Usai dipastikan keasliannya, sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator.
Adhe meminta para tersangka dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera.
“Disini ada Pak Kasi Pidum Kejari Pontianak Abdul Kahar bisa memberikan efek jera kepada pelaku dengan hukuman seberat-beratnya. Saya yakin juga masyarakat setuju, karena ini bisa merusak masyarakat,” tegas Adhe. (Indri)
Comment