Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 25 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 150,29 gram dan 16 butir pil ekstasi seberat 6,92 gram.
Pemusnahan yang merupakan hasil pengungkapan dari enam laporan polisi (LP) itu berlangsung di ruang Sat Resnarkoba Polresta Pontianak, Jumat (24/10/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender seluruh barang bukti, dicampur air dan cairan pembersih, kemudian dibuang ke dalam kloset agar tidak dapat digunakan kembali.
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Dwi Hariyanto Putro menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terhadap sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak.
“Dari total sabu yang dimusnahkan hari ini, kita perkirakan sekitar 600 hingga 750 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Pontianak,” ujarnya.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antar penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bukti bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ini juga menjadi pesan moral bagi masyarakat agar menjauhi narkoba,” ungkapnya.
Polresta Pontianak menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari langkah tegas dan berkelanjutan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Pontianak.
Kegiatan dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak, BNN Kota Pontianak, unsur fungsi pengawasan internal Polresta Pontianak, serta Labfor Polda Kalbar. (Lid)
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 150,29 gram dan 16 butir pil ekstasi seberat 6,92 gram.
Pemusnahan yang merupakan hasil pengungkapan dari enam laporan polisi (LP) itu berlangsung di ruang Sat Resnarkoba Polresta Pontianak, Jumat (24/10/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender seluruh barang bukti, dicampur air dan cairan pembersih, kemudian dibuang ke dalam kloset agar tidak dapat digunakan kembali.
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Dwi Hariyanto Putro menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terhadap sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak.
“Dari total sabu yang dimusnahkan hari ini, kita perkirakan sekitar 600 hingga 750 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Pontianak,” ujarnya.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antar penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bukti bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ini juga menjadi pesan moral bagi masyarakat agar menjauhi narkoba,” ungkapnya.
Polresta Pontianak menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari langkah tegas dan berkelanjutan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Pontianak.
Kegiatan dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak, BNN Kota Pontianak, unsur fungsi pengawasan internal Polresta Pontianak, serta Labfor Polda Kalbar. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini