Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 09 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak memusnahkan sebanyak 1.562 butir narkotika jenis ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dengan tersangka berinisial RB. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Aula Mapolresta Pontianak, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, serta disaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Pontianak, penasihat hukum, hingga tersangka RB.
Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Pontianak.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang terkait narkotika dan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pontianak. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.562 butir ekstasi,” ujarnya.
Endang mengungkapkan, jika satu butir ekstasi diasumsikan dapat dikonsumsi oleh dua orang, maka pemusnahan ribuan pil tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 3.124 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dalam kasus ini, tersangka RB diamankan dengan barang bukti awal sebanyak 1.562 butir ekstasi yang diduga berasal dari kawasan Beting, Pontianak. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta pengujian laboratorium, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis ekstasi.
“Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan sesuai prosedur,” katanya.
Polresta Pontianak, lanjut Endang, akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Kami tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang. Saya meminta kepada seluruh pihak yang masih bermain-main dengan peredaran gelap narkotika agar segera berhenti sebelum berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, tersangka dalam perkara tersebut terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses pemusnahan, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan pencocokan barang bukti. Ribuan butir ekstasi kemudian dimasukkan ke dalam blender dan dihancurkan secara simbolis oleh Kapolresta Pontianak bersama perwakilan BNNK Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan Pengadilan Negeri Pontianak.
Setelah hancur, campuran ekstasi tersebut dimasukkan ke dalam wadah berukuran besar, dicampur dengan air dan cairan pembersih, lalu dibuang melalui saluran pembuangan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. (Lid)
KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak memusnahkan sebanyak 1.562 butir narkotika jenis ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dengan tersangka berinisial RB. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Aula Mapolresta Pontianak, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, serta disaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Pontianak, penasihat hukum, hingga tersangka RB.
Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Pontianak.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang terkait narkotika dan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pontianak. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.562 butir ekstasi,” ujarnya.
Endang mengungkapkan, jika satu butir ekstasi diasumsikan dapat dikonsumsi oleh dua orang, maka pemusnahan ribuan pil tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 3.124 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dalam kasus ini, tersangka RB diamankan dengan barang bukti awal sebanyak 1.562 butir ekstasi yang diduga berasal dari kawasan Beting, Pontianak. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta pengujian laboratorium, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis ekstasi.
“Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan sesuai prosedur,” katanya.
Polresta Pontianak, lanjut Endang, akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Kami tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang. Saya meminta kepada seluruh pihak yang masih bermain-main dengan peredaran gelap narkotika agar segera berhenti sebelum berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, tersangka dalam perkara tersebut terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses pemusnahan, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan pencocokan barang bukti. Ribuan butir ekstasi kemudian dimasukkan ke dalam blender dan dihancurkan secara simbolis oleh Kapolresta Pontianak bersama perwakilan BNNK Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan Pengadilan Negeri Pontianak.
Setelah hancur, campuran ekstasi tersebut dimasukkan ke dalam wadah berukuran besar, dicampur dengan air dan cairan pembersih, lalu dibuang melalui saluran pembuangan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini