Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 16 Agustus 2024 |
KalbarOnline.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mencetak prestasi besar dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 19.908 gram dan 22.228 butir ekstasi. Keberhasilan ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Jalan Zainuddin, Pontianak, pada Jumat (16/8/2024).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, didampingi oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Raden Petit Wijaya, serta beberapa perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalbar, BPOM, Konwil BJBC, dan Kepala BNN Kalbar.
Kompol Agus Dwi Cahyono, yang bertindak sebagai PS Kasubdit 2, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama berada di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, yang berbatasan dengan Serikin, Malaysia.
"Kami menerima laporan dari masyarakat pada 20 Juli 2024 tentang adanya penyelundupan narkotika di perbatasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Agus.
Sementara itu, TKP kedua berada di area parkir basement Hotel Aston, Jalan Hijas Gajah Mada, Pontianak Selatan, pada Rabu (31/7/2024) pagi. Di lokasi ini, petugas berhasil menangkap empat tersangka yang berperan sebagai kurir, yaitu Micky, Mikel, Jeki, dan Yermias. Mereka diduga membawa narkotika dari perbatasan ke Pontianak menggunakan dua sepeda motor.
"Dengan penangkapan enam tersangka serta barang bukti sabu dan ekstasi ini, kami telah berhasil menyelamatkan lebih dari 203.000 jiwa generasi muda dari ancaman narkoba," tutup Kompol Agus dengan tegas.
KalbarOnline.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mencetak prestasi besar dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 19.908 gram dan 22.228 butir ekstasi. Keberhasilan ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Jalan Zainuddin, Pontianak, pada Jumat (16/8/2024).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, didampingi oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Raden Petit Wijaya, serta beberapa perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalbar, BPOM, Konwil BJBC, dan Kepala BNN Kalbar.
Kompol Agus Dwi Cahyono, yang bertindak sebagai PS Kasubdit 2, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama berada di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, yang berbatasan dengan Serikin, Malaysia.
"Kami menerima laporan dari masyarakat pada 20 Juli 2024 tentang adanya penyelundupan narkotika di perbatasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Agus.
Sementara itu, TKP kedua berada di area parkir basement Hotel Aston, Jalan Hijas Gajah Mada, Pontianak Selatan, pada Rabu (31/7/2024) pagi. Di lokasi ini, petugas berhasil menangkap empat tersangka yang berperan sebagai kurir, yaitu Micky, Mikel, Jeki, dan Yermias. Mereka diduga membawa narkotika dari perbatasan ke Pontianak menggunakan dua sepeda motor.
"Dengan penangkapan enam tersangka serta barang bukti sabu dan ekstasi ini, kami telah berhasil menyelamatkan lebih dari 203.000 jiwa generasi muda dari ancaman narkoba," tutup Kompol Agus dengan tegas.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini