Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 16 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi hasil pengungkapan 16 kasus narkotika sepanjang Mei hingga Juli 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan yakni 27.167,32 gram sabu dan 2.359 butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan di halaman RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak, Rabu (16/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu.
“Modus operandi para pelaku bervariasi, mulai dari memanfaatkan jasa pengiriman, sistem ranjau, hingga transaksi online,” ujar Brigjen Roma.
Dari total sabu yang disita, sebanyak 3.749,25 gram langsung dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Deddy Supriadi, menyebutkan dari 16 kasus tersebut, pihaknya menetapkan 26 tersangka. Delapan di antaranya dikategorikan sebagai kasus menonjol karena tingkat kesulitannya tinggi dan barang bukti dalam jumlah besar.
“Beberapa kasus memerlukan pengintaian lama karena metode yang digunakan pelaku cukup rapi. Tapi berkat kerja tim, semua berhasil diungkap,” ujarnya.
Dari 16 kasus yang berhasil diungkap, delapan di antaranya dikategorikan sebagai kasus menonjol. Salah satunya terjadi pada 9 Mei 2025, saat seorang tersangka berinisial F dibekuk di Jalan Gusti Hamzah, Pontianak. Dari tangan F, polisi menyita 1,5 kilogram sabu. Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 19 Mei 2025, tersangka A lainnya diringkus di depan sebuah rumah makan di kawasan Sungai Jawi. Ia kedapatan membawa 946 gram sabu, yang diakui sebagai pesanan P, dan dijanjikan upah sebesar Rp2 juta.
[caption id="attachment_214745" align="aligncenter" width="700"]
Ilustrasi: KALBARONLINE.com/LV[/caption]
Pada 14 Juni 2025, tiga orang yaitu HU, MY, dan LNS, diamankan di wilayah Kubu Raya dengan barang bukti 469 gram sabu. Transaksi tersebut dikendalikan oleh tiga orang lain yang juga masih dalam proses penyelidikan.
Kasus unik juga terjadi pada 16 Juni 2025, ketika tersangka DSR mencoba menyelundupkan 228 gram sabu yang disamarkan dalam paket knalpot dan sokbreker motor. Barang itu rencananya akan dikirim ke Kalimantan Tengah.
Kemudian pada 19 Juni, tiga orang tersangka kembali ditangkap di Ambawang, Kubu Raya, yakni PA (masih di bawah umur), FK, dan G, dengan total sabu sebanyak 975 gram. Salah satu dari mereka mengaku dijanjikan upah Rp15 juta oleh seseorang yang kini juga diburu.
Jumlah barang bukti terbesar ditemukan pada 20 Juni 2025. Seorang pria berinisial MR diringkus di Komplek Pulau Mas, Pontianak Timur, dengan total sabu mencapai hampir 20 kilogram dan 2.367 butir ekstasi, yang disembunyikan dalam mobil dan sepeda motor.
Empat hari setelahnya, tersangka HA ditangkap di kawasan Sungai Raya. Ia sempat melarikan diri ke hutan sebelum akhirnya diringkus. Polisi menemukan 962 gram sabu yang ia sembunyikan dalam sebuah paperbag merah.
Terakhir, pada 5 Juli 2025, seorang pria berinisial PB ditangkap di Jalan Pramuka, Kubu Raya, saat membawa 2 kilogram sabu. Dari hasil pemeriksaan, PB mengaku mendapat barang dari seseorang bernama G, atas perintah B, dan dijanjikan upah Rp10 juta.
Ancaman Hukuman Maksimal: Mati atau Seumur Hidup
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun, serta denda sampai Rp10 miliar ditambah sepertiganya,” jelas Deddy.
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator, disaksikan langsung oleh sejumlah tersangka, pihak kejaksaan, pengadilan, dan perwakilan BNN Provinsi Kalbar. (Lid)
KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi hasil pengungkapan 16 kasus narkotika sepanjang Mei hingga Juli 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan yakni 27.167,32 gram sabu dan 2.359 butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan di halaman RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak, Rabu (16/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu.
“Modus operandi para pelaku bervariasi, mulai dari memanfaatkan jasa pengiriman, sistem ranjau, hingga transaksi online,” ujar Brigjen Roma.
Dari total sabu yang disita, sebanyak 3.749,25 gram langsung dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Deddy Supriadi, menyebutkan dari 16 kasus tersebut, pihaknya menetapkan 26 tersangka. Delapan di antaranya dikategorikan sebagai kasus menonjol karena tingkat kesulitannya tinggi dan barang bukti dalam jumlah besar.
“Beberapa kasus memerlukan pengintaian lama karena metode yang digunakan pelaku cukup rapi. Tapi berkat kerja tim, semua berhasil diungkap,” ujarnya.
Dari 16 kasus yang berhasil diungkap, delapan di antaranya dikategorikan sebagai kasus menonjol. Salah satunya terjadi pada 9 Mei 2025, saat seorang tersangka berinisial F dibekuk di Jalan Gusti Hamzah, Pontianak. Dari tangan F, polisi menyita 1,5 kilogram sabu. Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 19 Mei 2025, tersangka A lainnya diringkus di depan sebuah rumah makan di kawasan Sungai Jawi. Ia kedapatan membawa 946 gram sabu, yang diakui sebagai pesanan P, dan dijanjikan upah sebesar Rp2 juta.
[caption id="attachment_214745" align="aligncenter" width="700"]
Ilustrasi: KALBARONLINE.com/LV[/caption]
Pada 14 Juni 2025, tiga orang yaitu HU, MY, dan LNS, diamankan di wilayah Kubu Raya dengan barang bukti 469 gram sabu. Transaksi tersebut dikendalikan oleh tiga orang lain yang juga masih dalam proses penyelidikan.
Kasus unik juga terjadi pada 16 Juni 2025, ketika tersangka DSR mencoba menyelundupkan 228 gram sabu yang disamarkan dalam paket knalpot dan sokbreker motor. Barang itu rencananya akan dikirim ke Kalimantan Tengah.
Kemudian pada 19 Juni, tiga orang tersangka kembali ditangkap di Ambawang, Kubu Raya, yakni PA (masih di bawah umur), FK, dan G, dengan total sabu sebanyak 975 gram. Salah satu dari mereka mengaku dijanjikan upah Rp15 juta oleh seseorang yang kini juga diburu.
Jumlah barang bukti terbesar ditemukan pada 20 Juni 2025. Seorang pria berinisial MR diringkus di Komplek Pulau Mas, Pontianak Timur, dengan total sabu mencapai hampir 20 kilogram dan 2.367 butir ekstasi, yang disembunyikan dalam mobil dan sepeda motor.
Empat hari setelahnya, tersangka HA ditangkap di kawasan Sungai Raya. Ia sempat melarikan diri ke hutan sebelum akhirnya diringkus. Polisi menemukan 962 gram sabu yang ia sembunyikan dalam sebuah paperbag merah.
Terakhir, pada 5 Juli 2025, seorang pria berinisial PB ditangkap di Jalan Pramuka, Kubu Raya, saat membawa 2 kilogram sabu. Dari hasil pemeriksaan, PB mengaku mendapat barang dari seseorang bernama G, atas perintah B, dan dijanjikan upah Rp10 juta.
Ancaman Hukuman Maksimal: Mati atau Seumur Hidup
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun, serta denda sampai Rp10 miliar ditambah sepertiganya,” jelas Deddy.
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator, disaksikan langsung oleh sejumlah tersangka, pihak kejaksaan, pengadilan, dan perwakilan BNN Provinsi Kalbar. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini