Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 28 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama Subdit III dan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Pengungkapan ini disebut sebagai yang terbesar sepanjang tahun 2025.
Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, sejak Mei hingga Juli, pihaknya melakukan pemetaan dan pengumpulan data di sejumlah titik krusial perbatasan yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut.
“Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil pada 3 Agustus 2025. Personel Polsek Badau, Kapuas Hulu, berhasil menangkap tiga WNA Malaysia berinisial S, M, dan F di Desa Tanjung, Kecamatan Badau,” ujar Deddy, Rabu (27/08/2025).
Dari tangan ketiganya, polisi menyita sembilan karung goni berisi tas ransel yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti itu disamarkan dalam karung agar mudah dibawa melalui jalur tikus di perbatasan Putussibau.
“Hasil penggeledahan ditemukan 78 bungkus sabu seberat 77,7 kilogram dan 11 kotak berisi 54.785 butir ekstasi,” ungkapnya.
Modus operandi sindikat ini adalah membawa narkoba dari Lubuk Hantu, Malaysia, menggunakan speed boat, lalu berjalan kaki selama tiga jam menuju titik penyerahan di wilayah Indonesia. Barang selanjutnya akan diserahkan kepada lima orang warga Indonesia berinisial FDA, R, O, Ba, dan Re yang sudah menunggu di lokasi berikutnya.
“Para pelaku lokal dijanjikan upah Rp 3 juta per orang, sementara WNA mendapat bayaran 900 ringgit Malaysia,” jelas Deddy.
Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Ini adalah pengungkapan kasus narkoba terbesar di tahun 2025,” tegas Deddy. (Lid)
KALBARONLINE.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama Subdit III dan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Pengungkapan ini disebut sebagai yang terbesar sepanjang tahun 2025.
Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, sejak Mei hingga Juli, pihaknya melakukan pemetaan dan pengumpulan data di sejumlah titik krusial perbatasan yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut.
“Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil pada 3 Agustus 2025. Personel Polsek Badau, Kapuas Hulu, berhasil menangkap tiga WNA Malaysia berinisial S, M, dan F di Desa Tanjung, Kecamatan Badau,” ujar Deddy, Rabu (27/08/2025).
Dari tangan ketiganya, polisi menyita sembilan karung goni berisi tas ransel yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti itu disamarkan dalam karung agar mudah dibawa melalui jalur tikus di perbatasan Putussibau.
“Hasil penggeledahan ditemukan 78 bungkus sabu seberat 77,7 kilogram dan 11 kotak berisi 54.785 butir ekstasi,” ungkapnya.
Modus operandi sindikat ini adalah membawa narkoba dari Lubuk Hantu, Malaysia, menggunakan speed boat, lalu berjalan kaki selama tiga jam menuju titik penyerahan di wilayah Indonesia. Barang selanjutnya akan diserahkan kepada lima orang warga Indonesia berinisial FDA, R, O, Ba, dan Re yang sudah menunggu di lokasi berikutnya.
“Para pelaku lokal dijanjikan upah Rp 3 juta per orang, sementara WNA mendapat bayaran 900 ringgit Malaysia,” jelas Deddy.
Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Ini adalah pengungkapan kasus narkoba terbesar di tahun 2025,” tegas Deddy. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini