Pontianak    

Polda Kalbar Musnahkan 86 Kg Sabu dan 54 Ribu Pil Ekstasi dari 9 Kasus

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 28 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Polda Kalimantan Barat memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 86,189 kilogram dan 54 ribu 801 butir ekstasi hasil dari sembilan kasus yang berhasil diungkap selama periode Juli hingga Agustus 2025.

Dari 9 kasus itu, polisi mengamankan sebanyak 20 tersangka, lima di antaranya adalah warga negara Malaysia dan satu orang residivis.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis (28/08/2025). Barang bukti yang dimusnahkan saat konferensi pers meliputi sabu seberat 79,817 Kilogram dan 54 ribu 785 butir ekstasi.

Sementara itu, 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi sudah terlebih dahulu dimusnahkan. Sisa sabu seberat 147,15 gram masih menunggu penetapan dari pengadilan.

“Untuk hari ini akan dilakukan pemusnahan sebanyak sabu seberat 79.817,24 gram dan ekstasi 54.785 butir,” jelas Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu.

Brigjen Pol Roma Hutajulu mengungkapkan, modus operandi yang kerap digunakan para pelaku meliputi penyelundupan melalui jalur tidak resmi di perbatasan negara, menggunakan kemasan buah atau teh Tiongkok, serta menggunakan jasa pengiriman barang.

“Para pelaku juga sering menggunakan sistem ranjau (jaringan terputus), di mana distribusi dilakukan secara terputus untuk menghindari pantauan petugas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan, kalau pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Sekaligus untuk memastikan bahwa barang haram tersebut tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan,” ujarnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal 10 Miliar Rupiah, ditambah sepertiga dari denda tersebut untuk tindak pidana Narkotika dengan berat tertentu,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Pimpin Rapim, Menteri Nusron Canangkan Transformasi Layanan Pertanahan
Kamis, 28 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 77,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Pengungkapan Terbesar 2025
Kamis, 28 Agustus 2025

Berita terkait