KalbarOnline, Pontianak – Batalyon Armed 16/TK dan Anggota BAIS TNI berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,75 kilogram pada 28 Oktober 2023 pukul 22.30 WIB.
Penggagalan ini berawal saat petugas melaksanakan patroli dan pengendapan di jalan tikus, tepatnya perbatasan Dusun Sempadan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sebanyak 5 tersangka, di mana dari 5 orang tersebut 2 orang diantaranya merupakan WNA Malaysia bernama Muhamad Noorhaeril dan Muslim Razali. Sementara tiga orang lainnya, 1 orang warga Kabupaten Sambas bernama Wendi, dan 2 orang yang berperan sebagai kurir warga Kabupaten Kubu Raya bernama Ongki dan Dewi Astuti.
Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat petugas melaksanakan patroli dan pengendapan, yang mana personel gabungan melihat 4 orang tidak dikenal yang mencurigakan hendak memasuki wilayah Indonesia. Selanjutnya didekati oleh anggota satgas namun 1 orang melarikan diri.
“Beberapa personel kita sempat melakukan pengejaran tetapi 1 orang tersebut sudah melewati wilayah Malaysia, sehingga pengejaran dihentikan,” katanya, Senin (30/10/2023).
Terhadap ketiga orang yang sempat diamankan itu lalu dibawa ke Pos Dalduk terdekat. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai SOP, termasuk sebuah tas ransel warna hitam yang ternyata di dalamnya terdapat 15 kotak kemasan teh cina dengan berat diperkirakan 15,75 Kg narkotika diduga sabu.
“Sehingga ketiga orang tersebut dibawa ke Pos Gabma Temajuk guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ungkapnya.
Setelah diamankan di Pos Gabma Temajuk, kemudian dilakukan pengembangan terhadap 3 orang yang diamankan. Dari situ diperoleh keterangan bahwa ketiganya akan melakukan pertemuan dengan kurir narkoba di Villa JS Resort pada pukul 23.00 WIB.
Dari keterangan tersebut, personel satgas bergerak menuju lokasi dan setelah tiba di tempat yang dimaksud ternyata sebuah tempat penginapan JS Resort sudah tutup, kemudian personel gabungan bergeser menuju Villa Terbalik, Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk.
“Atas kegigihan dan kerjasama personel gabungan termasuk bantuan dari rekan-rekan Polri akhirnya pada tanggal 29 Oktober pukul 03.30 WIB upaya pengembangan keterangan membuahkan hasil, di mana kita berhasil mengamankan juga seorang supir travel atas nama Ongky dan satu orang lainnya bernama Dewi Astuti, berikut satu unit kendaraan roda empat tipe Avanza warna Abu-abu Metalic dengan Nopol KB 1422 MH,” jelas Iwan Setiawan.
Selanjutnya pada pukul 04.20 WIB, tim gabungan TNI-Polri mengamankan supir travel bersama satu orang perempuan tersebut ke Pos Gabma Temajuk Satgas Pamtas Yon Armed 16/TK untuk diambil keterangan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pendalaman, diduga kuat keduanya turut bekerja sama dengan 3 orang sebelumnya yang telah diamankan untuk melakukan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 15,75 Kg,” terangnya.
Terkait kelima orang tersebut apakah merupakan jaringan sindikat peredaran gelap narkoba di Indonesia atau di Kalimantan Barat, Iwan Setiawan mengatakan, akan dilakukan pendalaman kembali oleh pihak Kepolisian dan BNN Kalbar.
“Karena untuk kasus ini baik tersangka dan barang buktinya telah kita serahkan,” katanya.
Terhadap kedua orang WNA Malaysia yang diamankan, Iwan Setiawan menegaskan, kalau proses hukum akan dilakukan di Indonesia dan hal tersebut sudah menjadi kewenangan dari pihak Polri. (Indri)
Comment