Sambas    

Polres Sambas Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pria Pembawa 4 Paket Diamankan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 06 August 2026
Polres Sambas Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pria Pembawa 4 Paket Diamankan
Polres Sambas menggagalkan dugaan penyelundupan sabu 3,94 gram dari Malaysia melalui jalur tikus di Sajingan Besar (Foto: istimewa)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Seorang pria berinisial H alias P diamankan setelah diduga membawa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,94 gram melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus di Jalan Setapak Patok 203, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasus ini bermula ketika personel Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani mengamankan dua pria, yakni H alias P dan NH alias K, yang diduga membawa narkotika. Keduanya kemudian diserahkan ke Polsek Sajingan Besar untuk penanganan lebih lanjut.

Setelah menerima informasi tersebut, Polsek Sajingan Besar berkoordinasi dengan Kanit II Satresnarkoba Polres Sambas, AIPTU Thomas Gultom, yang kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap keduanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, H alias P mengaku memperoleh empat paket sabu tersebut di wilayah Lundu, Malaysia, melalui seorang perantara dengan harga 600 Ringgit Malaysia.

Selain empat paket sabu dengan berat bruto 3,94 gram, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam OPPO A17K, sepasang sepatu warna putih, satu paspor Republik Indonesia, satu tas ransel warna oranye, serta uang tunai sebesar 158 Ringgit Malaysia.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari pembuatan laporan polisi, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, tes urine, penyitaan barang bukti, hingga proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini Satresnarkoba Polres Sambas masih melengkapi berkas perkara, melakukan penimbangan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik di Polda Kalimantan Barat, serta menggelar perkara untuk mengembangkan penyidikan dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan pihaknya berkomitmen memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika, khususnya di kawasan perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan.

"Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani dan jajaran Polri. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika secara tegas serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat demi menjaga keamanan masyarakat dan wilayah perbatasan Kabupaten Sambas," ujarnya.

AKP Sadoko juga mengajak masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkoba karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga mengancam ketahanan keluarga serta generasi penerus bangsa.

"Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat merusak kehidupan keluarga, lingkungan, dan masa depan daerah," ungkapnya.

Polres Sambas juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan, dan berperan aktif mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan Kabupaten Sambas yang aman dan bebas dari narkotika. (*)

Artikel Selanjutnya
Edi Kamtono: Budaya Antikorupsi Kunci Pelayanan Publik yang Bersih dan Berkualitas
Thursday, 06 August 2026
Artikel Sebelumnya
Polresta Pontianak Ringkus 3 Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Diduga Beraksi di 11 TKP
Thursday, 06 August 2026

Berita terkait