Pontianak    

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu, Dua WNA Malaysia Diamankan

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 29 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat hampir 8 kilogram di jalur perbatasan Indonesia–Malaysia, Kabupaten Sanggau.

Tiga pelaku berhasil diringkus, di mana dua di antaranya merupakan warga negara Malaysia yang diduga bagian dari jaringan narkoba lintas negara.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi pada 4 September 2025. Disebutkan akan ada tiga orang pria (MJ, KN dan AX) membawa sabu dari Malaysia dan bertransaksi di sekitar kebun sawit, Dusun Sanjan Pasea, Desa Sanjan, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Benar saja, pada Minggu (07/09/2025) sekitar pukul 08.58 WIB, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial MJ bersama sebuah ransel hitam berisi delapan bungkus sabu dengan berat total mendekati 8 kilogram.

“Bungkusannya khas, pakai plastik berlogo Chinese Tea. Berat masing-masing paket mencapai 1 kilogram,” ungkap Dirresbarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi.

Tak berhenti di situ, pelaku lain sempat kabur ke hutan. Namun Tim Narkoba Polda Kalbar berhasil membekuk mereka. Sekitar pukul 15.15 WIB, tersangka KN ditangkap, disusul AX pada pukul 18.30 WIB.

Dari hasil interogasi, keduanya diketahui menjadi perantara penyelundupan sabu dari seorang warga Malaysia berinisial AT kepada jaringan di Indonesia.

"Barang bukti yang disita bukan hanya sabu, tetapi juga sejumlah telepon genggam, dompet berisi uang ringgit Malaysia, hingga kendaraan bermotor, termasuk satu unit Mitsubishi Triton double cabin yang sempat ditemukan dalam kondisi terbakar," katanya.

"Para tersangka yang diamankan yakni KN (34), warga Serawak, Malaysia, AX (29), warga Sarawak, Malaysia dan MJ (23), warga Sanggau, Kalbar," katanya.

Tak hanya itu, dua warga Malaysia KN dan AX sempat membakar mobil yang mereka gunakan. Hal ini bertujuan untuk mengelabuhi petugas. Namun suara ledakan dari terbakarnya mobil yang mereka bakar mengundang amarah warga setempat dan akhirnya berhasil diamankan warga dan anggota kepolisian.

"Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati," tegas Kombes Pol Deddy. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Proyek Jembatan Periangan Ketapang Dikawal Janji Hukum Adat
Senin, 29 September 2025
Artikel Sebelumnya
Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu, Dua WNA Malaysia Diamankan
Senin, 29 September 2025

Berita terkait