Ketapang    

Proyek Jembatan Periangan Ketapang Dikawal Janji Hukum Adat

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 29 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Warga Kecamatan Jelai Hulu bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang akhirnya mencapai kesepakatan terkait kelanjutan pembangunan Jembatan Riam Kota di Desa Periangan.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan yang digelar di Kantor PUTR Ketapang, Senin (29/09/2025).

Dalam dialog itu, disepakati dua opsi penyelesaian. Pertama, pembangunan tetap dilanjutkan pada tahun anggaran 2025 setelah seluruh persyaratan administrasi selesai direview.

Kedua, proyek akan dimulai pada 2026 dengan proses tender dijadwalkan Januari - Februari. Pemerintah juga berencana menambah anggaran Rp 5 miliar sehingga total biaya menjadi Rp 20 miliar agar pembangunan jembatan bisa rampung.

Kepala Dinas PUTR Ketapang, Dennery menegaskan, anggaran Rp 15 miliar yang telah disiapkan tahun ini tidak akan dialihkan. Namun, jika ada pergeseran, warga Jelai Hulu menegaskan siap menempuh jalur hukum adat untuk memastikan komitmen tersebut dijalankan.

“Intinya, Jembatan Periangan itu harus dibangun. Harapan kami, di tahun 2026 jembatan bisa selesai dan difungsikan,” ujar Dennery usai menerima audiensi warga.

Koordinator aksi sekaligus Kepala Desa Penyarang, Robertus Surya, menyambut baik hasil pertemuan itu. Menurutnya, masyarakat akan terus mengawal jalannya proses hingga pembangunan terealisasi.

“Hari ini kami mendapat jawaban yang lebih jelas. Harapan kami, jembatan segera selesai dan bisa digunakan masyarakat,” ungkap Robertus. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Warga Jelai Hulu Geruduk Kantor PUTR, Desak Kejelasan Proyek Jembatan Rp 15 Miliar
Senin, 29 September 2025
Artikel Sebelumnya
Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu, Dua WNA Malaysia Diamankan
Senin, 29 September 2025

Berita terkait