Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 06 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pentingnya memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, praktik korupsi berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, hingga tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Edi mengatakan korupsi bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut moral, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat. Penyalahgunaan kewenangan, lanjutnya, dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara, sekaligus menghambat hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang adil.
“Korupsi menimbulkan ketidakadilan dalam pelayanan publik dan distribusi sumber daya, sehingga hak masyarakat tidak terpenuhi secara merata,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Antikorupsi Pemerintah Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (6/8/2026).
Menurut Edi, dampak korupsi sangat luas. Dari sisi ekonomi, praktik korupsi menyebabkan kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran serta berpotensi menurunkan kepercayaan investor. Kondisi tersebut pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi, pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja.
Sementara dari sisi sosial dan politik, korupsi dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun lembaga negara. Ketika kepercayaan masyarakat menurun, partisipasi dalam pembangunan juga berpotensi ikut melemah.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal penting pemerintahan. Karena itu, setiap aparatur harus menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan pelayanan,” katanya.
Edi menjelaskan, praktik korupsi dapat dipicu oleh faktor internal maupun eksternal. Faktor internal meliputi sifat tamak, lemahnya moral dan integritas, serta gaya hidup konsumtif yang tidak seimbang dengan pendapatan yang sah. Sedangkan faktor eksternal antara lain lemahnya pengawasan, budaya permisif, dan tata kelola pemerintahan yang kurang baik.
Karena itu, ia menilai upaya pencegahan harus dimulai sejak dini melalui pendidikan karakter. Nilai-nilai kejujuran, disiplin, tanggung jawab, dan integritas perlu ditanamkan mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga kehidupan bermasyarakat.
Selain langkah pencegahan, Edi juga menekankan pentingnya strategi kuratif melalui penegakan hukum serta pemberian sanksi tegas kepada pelaku korupsi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan. Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu kunci dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Masyarakat memiliki peran penting melalui pengawasan partisipatif dan penerapan budaya integritas dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Edi juga menyampaikan capaian positif Pemerintah Kota Pontianak dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai SPI Kota Pontianak meningkat dari 77,72 pada 2024 menjadi 77,92 pada 2025.
Capaian tersebut menempatkan Kota Pontianak sebagai daerah dengan tingkat integritas tertinggi di Pulau Kalimantan serta berada di atas rata-rata nasional yang mencapai angka 71.
Menurut Edi, hasil tersebut menunjukkan tata kelola pemerintahan di Kota Pontianak berada pada jalur yang tepat. Namun, ia mengingatkan agar capaian itu terus dijaga melalui komitmen, pengawasan, dan konsistensi seluruh aparatur.
“Capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani,” tutupnya. (*)
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pentingnya memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, praktik korupsi berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, hingga tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Edi mengatakan korupsi bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut moral, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat. Penyalahgunaan kewenangan, lanjutnya, dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara, sekaligus menghambat hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang adil.
“Korupsi menimbulkan ketidakadilan dalam pelayanan publik dan distribusi sumber daya, sehingga hak masyarakat tidak terpenuhi secara merata,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Antikorupsi Pemerintah Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (6/8/2026).
Menurut Edi, dampak korupsi sangat luas. Dari sisi ekonomi, praktik korupsi menyebabkan kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran serta berpotensi menurunkan kepercayaan investor. Kondisi tersebut pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi, pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja.
Sementara dari sisi sosial dan politik, korupsi dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun lembaga negara. Ketika kepercayaan masyarakat menurun, partisipasi dalam pembangunan juga berpotensi ikut melemah.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal penting pemerintahan. Karena itu, setiap aparatur harus menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan pelayanan,” katanya.
Edi menjelaskan, praktik korupsi dapat dipicu oleh faktor internal maupun eksternal. Faktor internal meliputi sifat tamak, lemahnya moral dan integritas, serta gaya hidup konsumtif yang tidak seimbang dengan pendapatan yang sah. Sedangkan faktor eksternal antara lain lemahnya pengawasan, budaya permisif, dan tata kelola pemerintahan yang kurang baik.
Karena itu, ia menilai upaya pencegahan harus dimulai sejak dini melalui pendidikan karakter. Nilai-nilai kejujuran, disiplin, tanggung jawab, dan integritas perlu ditanamkan mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga kehidupan bermasyarakat.
Selain langkah pencegahan, Edi juga menekankan pentingnya strategi kuratif melalui penegakan hukum serta pemberian sanksi tegas kepada pelaku korupsi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan. Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu kunci dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Masyarakat memiliki peran penting melalui pengawasan partisipatif dan penerapan budaya integritas dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Edi juga menyampaikan capaian positif Pemerintah Kota Pontianak dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai SPI Kota Pontianak meningkat dari 77,72 pada 2024 menjadi 77,92 pada 2025.
Capaian tersebut menempatkan Kota Pontianak sebagai daerah dengan tingkat integritas tertinggi di Pulau Kalimantan serta berada di atas rata-rata nasional yang mencapai angka 71.
Menurut Edi, hasil tersebut menunjukkan tata kelola pemerintahan di Kota Pontianak berada pada jalur yang tepat. Namun, ia mengingatkan agar capaian itu terus dijaga melalui komitmen, pengawasan, dan konsistensi seluruh aparatur.
“Capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani,” tutupnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini