Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 03 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas dan kepatuhan internal di lingkungan keimigrasian. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 272 peserta yang terdiri dari jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh Indonesia. Dalam forum tersebut, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, memberikan pembekalan mengenai pentingnya penguatan integritas sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
Nensi menekankan bahwa pencegahan menjadi kunci utama dalam pengendalian gratifikasi. Hal itu dapat dilakukan melalui komitmen menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi kepada pihak yang berwenang.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas keimigrasian. Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan oleh aparatur.
"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," kata Hendarsam saat membuka kegiatan.
Ia menambahkan, moralitas kerja yang baik harus terus dijaga oleh seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Imigrasi. Pasalnya, kinerja institusi selalu menjadi perhatian publik, baik dari sisi hasil kerja maupun kualitas pelayanan.
Sosialisasi tersebut juga berfokus pada penguatan sistem pencegahan penyimpangan melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Para peserta dibekali materi mengenai penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.
Selain itu, Ditjen Imigrasi memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi maladministrasi melalui penerapan manajemen risiko benturan kepentingan serta optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system.
Untuk memperkuat sinergi pengawasan, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari sejumlah lembaga negara, di antaranya Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP Moch. Fachrudin serta anggota Ombudsman RI Robertus Na Endi Jaweng.
Hendarsam menegaskan, kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai fungsi pengawasan atau penindakan, tetapi harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten di seluruh jenjang organisasi.
"Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana," ujarnya.
Di akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT keimigrasian segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi secara berkala juga akan terus dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Imigrasi.
"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," tutup Hendarsam. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas dan kepatuhan internal di lingkungan keimigrasian. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 272 peserta yang terdiri dari jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh Indonesia. Dalam forum tersebut, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, memberikan pembekalan mengenai pentingnya penguatan integritas sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
Nensi menekankan bahwa pencegahan menjadi kunci utama dalam pengendalian gratifikasi. Hal itu dapat dilakukan melalui komitmen menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi kepada pihak yang berwenang.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas keimigrasian. Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan oleh aparatur.
"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," kata Hendarsam saat membuka kegiatan.
Ia menambahkan, moralitas kerja yang baik harus terus dijaga oleh seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Imigrasi. Pasalnya, kinerja institusi selalu menjadi perhatian publik, baik dari sisi hasil kerja maupun kualitas pelayanan.
Sosialisasi tersebut juga berfokus pada penguatan sistem pencegahan penyimpangan melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Para peserta dibekali materi mengenai penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.
Selain itu, Ditjen Imigrasi memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi maladministrasi melalui penerapan manajemen risiko benturan kepentingan serta optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system.
Untuk memperkuat sinergi pengawasan, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari sejumlah lembaga negara, di antaranya Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP Moch. Fachrudin serta anggota Ombudsman RI Robertus Na Endi Jaweng.
Hendarsam menegaskan, kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai fungsi pengawasan atau penindakan, tetapi harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten di seluruh jenjang organisasi.
"Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana," ujarnya.
Di akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT keimigrasian segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi secara berkala juga akan terus dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Imigrasi.
"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," tutup Hendarsam. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini