Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 23 November 2020 |
KalbarOnline.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, mulai membuka pelayanan visa elektronik (eVisa) bagi orang asing subyek Calling Visa. Pelayanan mulai dibuka Senin (23/11), karena sempat dihentikan selama masa pandemi Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang menjelaskan, ujicoba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat (20/11) lalu. Para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa online.imigrasi.go.id.
“Ujicoba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin (23/11) nanti akan kami buka pelayanan eVisa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja,” kata Arvin dalam keterangannya, Minggu (22/11) malam.
Arvin menuturkan, tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja.
Alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa, sambung Arvin, karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu, untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.
“Pemerintah telah menetapkan delapan negara calling visa diantaranya Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia,” ujar Arvin.
“Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian,” sambungnya.
Arvin mengungkapkan, proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri dari:
a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
b. Kementerian Dalam Negeri
c. Kementerian Luar Negeri
d. Kementerian Tenaga Kerja
e. Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Kejaksaan Agung
g. Badan Intelijen Negara
h. Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan
i. Badan Narkotika Nasional.
“Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, ” pungkas Arvin.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, mulai membuka pelayanan visa elektronik (eVisa) bagi orang asing subyek Calling Visa. Pelayanan mulai dibuka Senin (23/11), karena sempat dihentikan selama masa pandemi Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang menjelaskan, ujicoba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat (20/11) lalu. Para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa online.imigrasi.go.id.
“Ujicoba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin (23/11) nanti akan kami buka pelayanan eVisa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja,” kata Arvin dalam keterangannya, Minggu (22/11) malam.
Arvin menuturkan, tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja.
Alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa, sambung Arvin, karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu, untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.
“Pemerintah telah menetapkan delapan negara calling visa diantaranya Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia,” ujar Arvin.
“Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian,” sambungnya.
Arvin mengungkapkan, proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri dari:
a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
b. Kementerian Dalam Negeri
c. Kementerian Luar Negeri
d. Kementerian Tenaga Kerja
e. Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Kejaksaan Agung
g. Badan Intelijen Negara
h. Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan
i. Badan Narkotika Nasional.
“Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, ” pungkas Arvin.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini