Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 30 November 2020 |
KalbarOnline.com – Kebijakan pemerintah Indonesia memberikan calling visa untuk warga negara Israel menuai protes. Salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kebijakan itu dinilai berpotensi membuka hubungan diplomatik kedua negara.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mempertanyakan dasar dan masa depan kebijakan calling visa untuk Israel itu. ’’Secara tersirat pemerintah tampaknya akan mencoba menjajaki pembukaan hubungan diplomatik dengan cara memulai calling visa,’’ katanya kemarin (29/11).
Anwar tidak ingin kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia. ’’Kita tahu bahwa Negara Israel adalah negara penjajah,’’ tegasnya. Akibat penjajahan itu, rakyat Palestina kehilangan tanah air. Apalagi, Palestina adalah negara saudara Indonesia yang setia.
Dia menilai calling visa diberikan karena pemerintah berharap investor dari Israel datang ke Indonesia. ’’Janganlah karena alasan ekonomi, kita korbankan prinsip-prinsip yang kita junjung tinggi selama ini,’’ paparnya. Indonesia, lanjut Anwar, memang harus tumbuh dan berkembang. Tetapi harus tetap memiliki prinsip, salah satunya anti penjajahan.
Sebelumnya, rencana pemerintah tersebut diungkap mantan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dia meminta Presiden Joko Widodo segera membatalkan rencana itu. Bagi dia, kebijakan tersebut melanggar konstitusi dan mencederai perasaan umat Islam di Indonesia.
Calling visa adalah izin masuk bagi WNA dari negara yang kondisinya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu. Dalam Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-02.GR.01. 06 Tahun 2018, ada delapan negara yang masuk kelompok calling visa. Yaitu, Israel, Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.
Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah tidak berkomentar banyak soal rencana tersebut. ’’Sebaiknya ditanyakan ke Humas Kemenkum HAM yang mengumumkan hal ini beberapa waktu lalu,’’ katanya saat dikonfirmasi.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kebijakan pemerintah Indonesia memberikan calling visa untuk warga negara Israel menuai protes. Salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kebijakan itu dinilai berpotensi membuka hubungan diplomatik kedua negara.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mempertanyakan dasar dan masa depan kebijakan calling visa untuk Israel itu. ’’Secara tersirat pemerintah tampaknya akan mencoba menjajaki pembukaan hubungan diplomatik dengan cara memulai calling visa,’’ katanya kemarin (29/11).
Anwar tidak ingin kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia. ’’Kita tahu bahwa Negara Israel adalah negara penjajah,’’ tegasnya. Akibat penjajahan itu, rakyat Palestina kehilangan tanah air. Apalagi, Palestina adalah negara saudara Indonesia yang setia.
Dia menilai calling visa diberikan karena pemerintah berharap investor dari Israel datang ke Indonesia. ’’Janganlah karena alasan ekonomi, kita korbankan prinsip-prinsip yang kita junjung tinggi selama ini,’’ paparnya. Indonesia, lanjut Anwar, memang harus tumbuh dan berkembang. Tetapi harus tetap memiliki prinsip, salah satunya anti penjajahan.
Sebelumnya, rencana pemerintah tersebut diungkap mantan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dia meminta Presiden Joko Widodo segera membatalkan rencana itu. Bagi dia, kebijakan tersebut melanggar konstitusi dan mencederai perasaan umat Islam di Indonesia.
Calling visa adalah izin masuk bagi WNA dari negara yang kondisinya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu. Dalam Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-02.GR.01. 06 Tahun 2018, ada delapan negara yang masuk kelompok calling visa. Yaitu, Israel, Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.
Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah tidak berkomentar banyak soal rencana tersebut. ’’Sebaiknya ditanyakan ke Humas Kemenkum HAM yang mengumumkan hal ini beberapa waktu lalu,’’ katanya saat dikonfirmasi.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini