Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Admin KalbarOnline 3 |
| Rabu, 15 November 2023 |
KalbarOnline.com - Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati membuat klarifikasi soal produk yang terafiliasi dengan Israel yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi sorotan publik.
Pasalnya, kabar tersebut membuat simpang siur di tengah masyarakat terkait jenis produk-produk itu.
Aksi boikot produk pro Israel sebelumnya sudah didukung melalui Fatwa MUI Nomor 38/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
MUI menyebut ada kesalahpahaman makna yang beredar di publik.
Fatwa tersebut tidak berarti menghilangkan status halal menjadi haram pada produk-produk yang diklaim terafiliasi Israel.
"Kehalalan produk, tidak mengalami perubahan baik dari segi status dan fungsinya selama seluruh persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terus diimplementasikan perusahaan," ungkap Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (14/11).
Muti juga menegaskan bahwa kehalalan produk sudah ditandai dengan adanya Sertifikat Halal dari BPJPH yang dikeluarkan atas dasar Ketetapan Halal MUI.
Menurutnya, status halal secara zat kandungan masih berlaku lewat ketetapan tersebut.
Muti Arintawati meluruskan bahwa Fatwa MUI Nomor 83/2023 merupakan larangan untuk mendukung agresi Israel ke Palestina.
Artinya, haram yang dimaksud adalah segala hal yang berupa aksi dukungan terhadap serangan Israel ke Palestina.
"Kami turut mendukung himbauan MUI untuk menghindari segala bentuk dukungan agresi Israel ke Palestina," papar Muti Arintawati.
Dukungan MUI dan LPPOM MUI terhadap Palestina sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia, yakni yang mengajak masyarakat Indonesia dan dunia untuk terus berperan aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
"Kami mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan ini di Palestina," tutup Muti Arintawati. (*)
KalbarOnline.com - Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati membuat klarifikasi soal produk yang terafiliasi dengan Israel yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi sorotan publik.
Pasalnya, kabar tersebut membuat simpang siur di tengah masyarakat terkait jenis produk-produk itu.
Aksi boikot produk pro Israel sebelumnya sudah didukung melalui Fatwa MUI Nomor 38/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
MUI menyebut ada kesalahpahaman makna yang beredar di publik.
Fatwa tersebut tidak berarti menghilangkan status halal menjadi haram pada produk-produk yang diklaim terafiliasi Israel.
"Kehalalan produk, tidak mengalami perubahan baik dari segi status dan fungsinya selama seluruh persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terus diimplementasikan perusahaan," ungkap Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (14/11).
Muti juga menegaskan bahwa kehalalan produk sudah ditandai dengan adanya Sertifikat Halal dari BPJPH yang dikeluarkan atas dasar Ketetapan Halal MUI.
Menurutnya, status halal secara zat kandungan masih berlaku lewat ketetapan tersebut.
Muti Arintawati meluruskan bahwa Fatwa MUI Nomor 83/2023 merupakan larangan untuk mendukung agresi Israel ke Palestina.
Artinya, haram yang dimaksud adalah segala hal yang berupa aksi dukungan terhadap serangan Israel ke Palestina.
"Kami turut mendukung himbauan MUI untuk menghindari segala bentuk dukungan agresi Israel ke Palestina," papar Muti Arintawati.
Dukungan MUI dan LPPOM MUI terhadap Palestina sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia, yakni yang mengajak masyarakat Indonesia dan dunia untuk terus berperan aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
"Kami mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan ini di Palestina," tutup Muti Arintawati. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini