Internasional    

LPPOM MUI Beri Klarifikasi tentang Fatwa Produk Pro Israel

Oleh : Admin KalbarOnline 3
Rabu, 15 November 2023
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline.com - Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati membuat klarifikasi soal produk yang terafiliasi dengan Israel yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi sorotan publik.

Pasalnya, kabar tersebut membuat simpang siur di tengah masyarakat terkait jenis produk-produk itu.

Aksi boikot produk pro Israel sebelumnya sudah didukung melalui Fatwa MUI Nomor 38/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

MUI menyebut ada kesalahpahaman makna yang beredar di publik.

Fatwa tersebut tidak berarti menghilangkan status halal menjadi haram pada produk-produk yang diklaim terafiliasi Israel.

"Kehalalan produk, tidak mengalami perubahan baik dari segi status dan fungsinya selama seluruh persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terus diimplementasikan perusahaan," ungkap Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (14/11).

Muti juga menegaskan bahwa kehalalan produk sudah ditandai dengan adanya Sertifikat Halal dari BPJPH yang dikeluarkan atas dasar Ketetapan Halal MUI.

Menurutnya, status halal secara zat kandungan masih berlaku lewat ketetapan tersebut.

Muti Arintawati meluruskan bahwa Fatwa MUI Nomor 83/2023 merupakan larangan untuk mendukung agresi Israel ke Palestina.

Artinya, haram yang dimaksud adalah segala hal yang berupa aksi dukungan terhadap serangan Israel ke Palestina.

"Kami turut mendukung himbauan MUI untuk menghindari segala bentuk dukungan agresi Israel ke Palestina," papar Muti Arintawati.

Dukungan MUI dan LPPOM MUI terhadap Palestina sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia, yakni yang mengajak masyarakat Indonesia dan dunia untuk terus berperan aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

"Kami mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan ini di Palestina," tutup Muti Arintawati. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Artikel Selanjutnya
BNN Catat Ada 230 Wilayah Rawan Narkoba di Kalbar dan 16.750 Jiwa Pengguna Narkoba
Rabu, 15 November 2023
Artikel Sebelumnya
LPPOM MUI Beri Klarifikasi tentang Fatwa Produk Pro Israel
Rabu, 15 November 2023

Berita terkait