Nasional    

Jenazah Korban Corona Tak Perlu Dimandikan, Wapres Minta MUI Keluarkan Fatwa

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 23 Maret 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com, JAKARTA — Wapres RI KH Ma’ruf Amin meminta MUI mengeluarkan Fatwa yang baru. Jenazah korban positif corona tak perlu dimandikan sebelum dikubur.

Ini disampaikan oleh Ma’ruf Amin saat konferensi pers di BNPB, Senin siang tadi. Kata dia, selain fatwa soal salat berjemaah, dia juga meminta MUI mengeluarkan fatwa baru. Ada dua fatwa yang menurutnya harus dikeluarkan.

Salah satunya soal kesulitan mengurusi jenazah penderita corona. Karena situasi yang tak memungkinkan, jenazah bisa dikuburkan tanpa harus dimandikan.

Kemudian fatwa lain yakni soal ibadah para petugas yang bekerja untuk penanganan Covid-19. “Mereka bisa beribadah tanpa harus berwudhu dan tayammum. Apalagi ketika mereka dalam posisi Neneng akan pelindung diri,” jelasnya Ma’ruf Amin. (ful/fajar)

Artikel Selanjutnya
Warga Jangan Membandel, Taati Maklumat Kapolri Jika Tak Mau Dipenjara
Senin, 23 Maret 2020
Artikel Sebelumnya
Mums, Begini Tipsnya Menjelaskan tentang Coronavirus dan Social Distancing kepada Si Kecil
Senin, 23 Maret 2020

Berita terkait