KalbarOnline.com – Dampak virus Corona membuat dunia tergoncang. Tak terkecuali Arab Saudi. Atas dasar tersebut, Haiyah Kibar Ulama (Dewan Ulama Senior) Arab Saudi mengeluarkan fatwa tentang keringanan tidak melaksanakan sholat Jumat dan berjamaah di Masjid.
Beberapa fatwa ini merupakan hasil Sidang Luar Biasa yang ke-24 yang dilangsungkan di Riyadh, pada Rabu (11/3) kemarin.
“Setelah membahas tentang ketentuan Syariah Islam, tujuan dan aturannya, serta memperhatikan perkataan ulama tentang masalah ini,” Dewan Ulama Senior Arab Saudi, menyampaikan hal-hal berikut ini:
Pertama, Diharamkan kepada penderita penyakit virus corona untuk menghadiri sholat Jum’at dan jemaah di masjid. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ا يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ – رواه مسلم
“Jangan campurkan (onta) yang sakit ke dalam (onta) yang sehat.” [HR Muslim].
Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا. متفق عَلَيْهِ
“Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Kedua, wajib hukumnya mengikuti peraturan yang telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yang telah memutuskan untuk mengisolasi penderita penyakit menular.
Maka yang telah diisolir, boleh meninggalkan shalat jum’at dan berjemaah di masjid, kemudian melaksanakan shalat-shalatnya di rumah atau di tempat di mana dia diasingkan.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Al-Syuraid bin Suwaid ats- Tsaqafi, radhiyallahu ‘anhu: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka menderita kusta. Saat tiba delegasi dari Kabilah Tsaqif untuk berba’iat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka menderita kusta. Maka Rasulullah bersabda: “Kembalilah, Aku telah membaiatmu.” (HR. Muslim).
Ketiga, Bagi siapa yang kuatir bisa membahayakan atau menyakiti orang lain, maka dia diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan berjamaah.
Berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
اَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya.” (HR. Ibnu Majah).
Maka, jika tidak dapat melaksanakan shalat Jumat, diganti dengan shalat Dzuhur empat raka’at.
Kibar Ulama Saudi kembali mengingatkan agar “mematuhi instruksi, arahan, dan peraturan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.” riyadh, arb.[ab]
Comment