Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 20 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Menteri Agama Fachrul Razi mengajak warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) untuk terus memperkuat toleransi. Pesan ini disampaikan Menag secara daring saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (LDII)
“Toleransi adalah perilaku terbuka dan menghargai segala perbedaan yang ada dengan sesama meskipun kita tidak sama dengan keyakinan atau agama tersebut,” tutur Menag di Solo, kemarin.
“Toleransi berarti menghormati dan belajar dari orang lain, menghargai perbedaan, menjembatani kesenjangan budaya, menolak stereotip dan stigma sosial yang tidak adil, sehingga tercapai kesamaan sikap,” sambungnya.
Menurut Menag, toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dijaga jika memenuhi 3 syarat utama: 1) merasa senasib sepenanggungan, 2) menciptakan persatuan dan kesatuan, rasa kebangsaan atau nasionalisme dan, 3) menghargai hak-hak setiap warga negara.
Di hadapan peserta Rapimnas, Menag mengingatkan Keputusan MUI No 03/Kep/KF-MUI/IX.2006 tentang LDII. Ada lima poin penting dalam putusan yang terbit pada 4 September 2006 atau 11 Sya’ban 1427H, yaitu: (1) LDII telah menganut paradigma baru, (2) LDII bukan penerus/kelanjutan dari gerakan Islam Jama’ah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan ajaran Islam Jama’ah, (3) LDII tidak menggunakan atau mengajarkan sistem ke-amir-an, (4) LDII tidak menganggap umat Islam di luar kelompok mereka sebagai kafir atau najis, dan (5) LDII bersedia, bersama dengan ormas-ormas Islam lainnya, mengikuti landasan berfikir keagamaan sebagaimana yang ditetapkan MUI.
“Saya harap agar fatwa MUI ini secara konkrit dijalankan oleh pengurus LDII, mulai dari tingkat DPP hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga kepada semua anggota,” tegas Menag.
Menag mengingatkan, masalah keagamaan akan selalu muncul bila eksklusifitas lebih mengemuka. Sebab, eksklusifitas akan selalu melahirkan penolakan dan perlawanan. Bahkan, tidak sedikit mengundang konflik horisontal.
“Dari hasil penelitian Litbang Kemenag, ditemukan bahwa fenomena intoleransi adalah akibat dari esklusivitas keagamaan,” jelas Menag.
Menag menambahkan, Kemenag saat ini tengah menggalakkan penguatan moderasi beragama. Salah satu misi utamanya adalah mewujudkan misi Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamain. “Kami yakin bahwa dengan menguatnya moderasi beragama maka sikap eksklusif dalam beragama yang mengarah pada intoleransi akan dapat dikurangi,” tandasnya. [sam]
KalbarOnline.com – Menteri Agama Fachrul Razi mengajak warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) untuk terus memperkuat toleransi. Pesan ini disampaikan Menag secara daring saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (LDII)
“Toleransi adalah perilaku terbuka dan menghargai segala perbedaan yang ada dengan sesama meskipun kita tidak sama dengan keyakinan atau agama tersebut,” tutur Menag di Solo, kemarin.
“Toleransi berarti menghormati dan belajar dari orang lain, menghargai perbedaan, menjembatani kesenjangan budaya, menolak stereotip dan stigma sosial yang tidak adil, sehingga tercapai kesamaan sikap,” sambungnya.
Menurut Menag, toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dijaga jika memenuhi 3 syarat utama: 1) merasa senasib sepenanggungan, 2) menciptakan persatuan dan kesatuan, rasa kebangsaan atau nasionalisme dan, 3) menghargai hak-hak setiap warga negara.
Di hadapan peserta Rapimnas, Menag mengingatkan Keputusan MUI No 03/Kep/KF-MUI/IX.2006 tentang LDII. Ada lima poin penting dalam putusan yang terbit pada 4 September 2006 atau 11 Sya’ban 1427H, yaitu: (1) LDII telah menganut paradigma baru, (2) LDII bukan penerus/kelanjutan dari gerakan Islam Jama’ah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan ajaran Islam Jama’ah, (3) LDII tidak menggunakan atau mengajarkan sistem ke-amir-an, (4) LDII tidak menganggap umat Islam di luar kelompok mereka sebagai kafir atau najis, dan (5) LDII bersedia, bersama dengan ormas-ormas Islam lainnya, mengikuti landasan berfikir keagamaan sebagaimana yang ditetapkan MUI.
“Saya harap agar fatwa MUI ini secara konkrit dijalankan oleh pengurus LDII, mulai dari tingkat DPP hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga kepada semua anggota,” tegas Menag.
Menag mengingatkan, masalah keagamaan akan selalu muncul bila eksklusifitas lebih mengemuka. Sebab, eksklusifitas akan selalu melahirkan penolakan dan perlawanan. Bahkan, tidak sedikit mengundang konflik horisontal.
“Dari hasil penelitian Litbang Kemenag, ditemukan bahwa fenomena intoleransi adalah akibat dari esklusivitas keagamaan,” jelas Menag.
Menag menambahkan, Kemenag saat ini tengah menggalakkan penguatan moderasi beragama. Salah satu misi utamanya adalah mewujudkan misi Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamain. “Kami yakin bahwa dengan menguatnya moderasi beragama maka sikap eksklusif dalam beragama yang mengarah pada intoleransi akan dapat dikurangi,” tandasnya. [sam]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini