KalbarOnline.com – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 yang jatuh pada hari ini, Rabu (9/12/2020) bertepatan dengan hari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang digelar di 270 daerah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan hal ini menjadi momentum untuk membangun kesadaran budaya antikorupsi.
“Harus menjadi perhatian seluruh anak bangsa untuk mencegah terjadinya jual beli suara dan suap menyuap karena dari sinilah akan tumbuh suburnya korupsi. Mari cegah sedini mungkin perilaku koruptif di Pilkada 2020,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/12/2020).
KPK dalam peringatan Hakordia 2020 ini mengusung tema ‘Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi’. Firli menegaskan butuh kesadaran penuh dan tekad kuat seluruh anak bangsa agar korupsi tidak lagi menjadi laten di negeri ini.
“Perlu kerelaan yang luar biasa dari segenap rakyat Indonesia untuk menghilangkan budaya korupsi dalam kehidupan sehari-hari, umumnya pada setiap tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara di republik ini,” kata dia.
Ia mengungkapkan jauh sebelum sampai tahap pencoblosan, KPK telah memberikan peringatan dalam setiap sosialisasi kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta peserta pemilu dan para calon kepada daerah dengan mengusung program “mewujudkan pilkada yang berintegritas, pilih yang jujur, yang jujur yang dipilih”.
“KPK tak henti-hentinya mengajak agar mereka selalu mengikuti kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam Pilkada Serentak 2020,” ujar Firli.
Salah satu kaidah yang tidak boleh dilanggar adalah menerima atau memberi suap sebab penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah sangat rentan terlibat dalam pusaran suap menyuap.
“Data empiris menunjukkan bahwa tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap di mana salah satu jenis kejahatan kemanusiaan (korupsi) tersebut sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada,” tuturnya.
Ia pun membeberkan data pada 2018 saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK, KPK saat itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) 30 kali dengan 122 tersangka di mana sebanyak 22 kepala daerah ditangkap terkait tindak pidana korupsi berupa suap menyuap. [rif]
Comment