Pontianak    

Edi Kamtono Ajak Masyarakat Bangun Budaya Antikorupsi dari Hal Sederhana

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 28 October 2026
Edi Kamtono Ajak Masyarakat Bangun Budaya Antikorupsi dari Hal Sederhana
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat membuka Sosialisasi Antikorupsi bagi Masyarakat di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (28/10/2026) (Foto: Prokopim For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak masyarakat bersama pemerintah membangun budaya antikorupsi melalui perilaku sehari-hari. Menurutnya, pencegahan korupsi akan lebih efektif jika dimulai sejak awal melalui disiplin, integritas, transparansi, serta pelayanan publik yang semakin minim celah penyimpangan.

“Yang kita bangun adalah kesamaan persepsi dan komitmen bersama. Tidak ada kata terlambat untuk terus memperbaiki, terutama dalam pelayanan Pemerintah Kota Pontianak,” ujarnya dalam Sosialisasi Antikorupsi bagi Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (28/10/2026).

Edi mengatakan, pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Titik rawan penyimpangan dapat muncul dalam berbagai bentuk pelayanan, mulai dari perizinan dan penerbitan surat keterangan hingga layanan yang berkaitan dengan percepatan dan kepastian proses.

Karena itu, budaya integritas perlu dibangun melalui kebiasaan sederhana, termasuk disiplin dan kesediaan mengikuti antrean tanpa mencari jalan pintas.

“Kadang kita tidak sabar mengantre dan ingin lebih cepat. Dari kebiasaan-kebiasaan kecil seperti itu sebenarnya budaya integritas harus mulai dibangun. Kalau tidak ingin terlambat, solusinya adalah berangkat lebih awal dan lebih disiplin,” katanya.

Edi juga menyoroti kebiasaan memberikan uang kepada petugas untuk mempercepat pelayanan. Menurutnya, praktik tersebut dapat menjadi awal terbentuknya budaya yang tidak sehat, bahkan ketika petugas tidak meminta imbalan.

“Ada yang ingin cepat lalu menyisipkan uang di bawah map. Padahal yang melayani tidak meminta. Kalau dibiarkan, lama-lama menjadi kebiasaan dan yang datang kemudian merasa harus melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkot Pontianak telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pelanggaran dalam pelayanan, mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala hingga penurunan pangkat, sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Selain praktik yang disengaja, Edi mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan dan kelalaian teknis juga dapat menurunkan kualitas pekerjaan pemerintah. Ia mencontohkan pekerjaan konstruksi yang perencanaannya telah sesuai standar, tetapi kualitasnya menurun karena pelaksanaan di lapangan tidak mengikuti spesifikasi.

“Kadang niat korupsinya tidak ada, tetapi karena pengawasan lemah, kualitas pekerjaan turun. Ini juga harus menjadi pembelajaran karena hasil akhirnya tetap merugikan masyarakat,” katanya.

Untuk memperkecil celah penyimpangan, Edi mendorong penguatan tata kelola pelayanan yang transparan melalui pengawasan dan pemanfaatan teknologi. Digitalisasi dinilai dapat membantu memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan, mengurangi peluang penyalahgunaan wewenang, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.

Inspektur Kota Pontianak Trisnawati menjelaskan, salah satu upaya mencegah kebocoran keuangan dan pungutan liar adalah memperluas penggunaan transaksi nontunai serta layanan digital.

Menurutnya, sistem tersebut dapat mengurangi kontak langsung antara masyarakat dan petugas. Selain itu, transaksi yang tercatat secara digital lebih mudah ditelusuri.

“Transaksi digital ini salah satu cara untuk memotong rantai pungutan liar ataupun suap, karena semua dilakukan melalui digitalisasi. Transaksinya juga terekam dan tercatat dengan baik sehingga potensi kebocoran bisa diminimalkan,” jelasnya.

Trisnawati mengatakan, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak telah berupaya menerapkan layanan digital. Pengembangan perlu terus dilakukan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, transparan, dan berintegritas, termasuk dalam layanan pembayaran.

Namun, penerapan layanan digital masih menghadapi kendala karena tidak semua masyarakat memiliki sarana dan kemampuan yang memadai untuk mengaksesnya. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme alternatif sekaligus pendampingan agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan. Salah satu contohnya adalah penggunaan kartu dengan sistem tap untuk pembayaran parkir.

Ia menegaskan, digitalisasi tidak serta-merta menghilangkan seluruh kemungkinan penyimpangan. Celah dalam sistem tetap perlu diantisipasi melalui evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

Meski demikian, transaksi digital yang tercatat dapat memperkecil peluang kebocoran dibandingkan mekanisme manual yang memiliki keterbatasan dalam pencatatan dan penelusuran.

Trisnawati menambahkan, pengembangan konsep Smart City di Pontianak perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Upaya tersebut mencakup penguatan tata kelola pemerintahan, kesiapan aparatur, serta kemampuan masyarakat beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

“Ini menjadi pekerjaan bersama. Harapannya, Pontianak bisa terus berkembang menjadi kota cerdas dalam pelaksanaan pelayanan publik. Selain ASN-nya, masyarakat juga perlu kita dorong agar semakin cakap beradaptasi dengan kemajuan teknologi,” tutupnya. (*)

Artikel Selanjutnya
Pemkot Pontianak Fasilitasi 78 UMKM Kantongi Sertifikat Halal dan 11 UMKM Perbaiki Kemasan
Wednesday, 28 October 2026
Artikel Sebelumnya
BPKAD Melawi Perkuat Transformasi Digital Lewat PELITA, Masuki Minggu Kedua Pelaksanaan
Wednesday, 28 October 2026

Berita terkait