Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 28 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak mengikuti asistensi dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama Kementerian Dalam Negeri di Pontive Center, Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (28/10/2026).
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, pembahasan tersebut menjadi bagian penting untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penyesuaian dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Melalui asistensi dan evaluasi ini, kita ingin memastikan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Amirullah menjelaskan, Kota Pontianak sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023.
Penyempurnaan regulasi kembali diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan kebijakan serta menyelaraskan sejumlah materi dengan aturan di atasnya.
Salah satu materi yang dibahas adalah Pajak Air Tanah, yang mulai diinisiasi Pemkot Pontianak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
“Tahun ini kita mulai menginisiasi Pajak Air Tanah. Dasarnya memang sudah ada dalam ketentuan yang lebih tinggi, kemudian kita sesuaikan dalam regulasi daerah agar dapat diterapkan,” katanya.
Selain Pajak Air Tanah, perubahan juga mencakup penyesuaian dan penambahan sejumlah pasal serta tarif pajak dan retribusi yang dikelola perangkat daerah. Pemkot turut memperkuat ketentuan mengenai digitalisasi pajak daerah dan melengkapi sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 yang belum terakomodasi dalam regulasi sebelumnya.
“Digitalisasi pajak juga menjadi bagian yang kita perkuat. Arahnya bagaimana pemungutan menjadi semakin mudah, tertib, transparan dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Secara umum, Raperda tersebut memuat delapan jenis pajak yang akan diatur di Kota Pontianak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara itu, retribusi daerah dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Pengelolaannya dilakukan oleh perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Menurut Amirullah, asistensi dan evaluasi bukan sekadar tahapan administratif. Proses ini diperlukan untuk memastikan substansi Raperda dapat dilaksanakan, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Namanya harmonisasi, berarti kita mengharmoniskan, menyelaraskan dan menyesuaikan. Output yang kita harapkan adalah produk peraturan daerah yang benar-benar selaras dan dapat diterapkan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada narasumber dari Kementerian Dalam Negeri serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan tersebut.
Amirullah berharap Raperda PDRD dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengelolaan pendapatan daerah melalui sistem yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
“Yang kita inginkan adalah regulasi yang kuat secara hukum, mudah dilaksanakan, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak mengikuti asistensi dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama Kementerian Dalam Negeri di Pontive Center, Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (28/10/2026).
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, pembahasan tersebut menjadi bagian penting untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penyesuaian dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Melalui asistensi dan evaluasi ini, kita ingin memastikan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Amirullah menjelaskan, Kota Pontianak sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023.
Penyempurnaan regulasi kembali diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan kebijakan serta menyelaraskan sejumlah materi dengan aturan di atasnya.
Salah satu materi yang dibahas adalah Pajak Air Tanah, yang mulai diinisiasi Pemkot Pontianak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
“Tahun ini kita mulai menginisiasi Pajak Air Tanah. Dasarnya memang sudah ada dalam ketentuan yang lebih tinggi, kemudian kita sesuaikan dalam regulasi daerah agar dapat diterapkan,” katanya.
Selain Pajak Air Tanah, perubahan juga mencakup penyesuaian dan penambahan sejumlah pasal serta tarif pajak dan retribusi yang dikelola perangkat daerah. Pemkot turut memperkuat ketentuan mengenai digitalisasi pajak daerah dan melengkapi sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 yang belum terakomodasi dalam regulasi sebelumnya.
“Digitalisasi pajak juga menjadi bagian yang kita perkuat. Arahnya bagaimana pemungutan menjadi semakin mudah, tertib, transparan dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Secara umum, Raperda tersebut memuat delapan jenis pajak yang akan diatur di Kota Pontianak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara itu, retribusi daerah dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Pengelolaannya dilakukan oleh perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Menurut Amirullah, asistensi dan evaluasi bukan sekadar tahapan administratif. Proses ini diperlukan untuk memastikan substansi Raperda dapat dilaksanakan, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Namanya harmonisasi, berarti kita mengharmoniskan, menyelaraskan dan menyesuaikan. Output yang kita harapkan adalah produk peraturan daerah yang benar-benar selaras dan dapat diterapkan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada narasumber dari Kementerian Dalam Negeri serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan tersebut.
Amirullah berharap Raperda PDRD dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengelolaan pendapatan daerah melalui sistem yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
“Yang kita inginkan adalah regulasi yang kuat secara hukum, mudah dilaksanakan, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini