KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Pontianak dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menyampaikan bahwa sepanjang 2024 tercatat 1.838 kasus TBC di Kota Pontianak, mengalami penurunan dari 2.435 kasus pada tahun sebelumnya.
“Ini menunjukkan bahwa upaya Pemkot Pontianak tepat sasaran, dengan tingkat keberhasilan pengobatan mencapai 91,18 persen,” ujar Amirullah saat membacakan pidato Wali Kota Pontianak dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (6/3/2025).
Amirullah berharap Raperda ini dapat memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat agar lebih efektif dan efisien. Raperda ini juga selaras dengan program prioritas 100 hari kerja Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dan Wakil Wali Kota Bahasan.
“Ini bentuk kepedulian Pemkot dalam menanggulangi TBC. Apalagi, menurut data WHO, Indonesia saat ini menempati peringkat kedua dunia dalam penyebaran TBC setelah India,” tambahnya.
Sebagai langkah tambahan, Pemkot juga mengusulkan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memperluas cakupan area larangan merokok, termasuk di tempat wisata, taman kota, fasilitas olahraga, terminal, pelabuhan, dan bandara.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menilai perlu adanya penyesuaian dalam Raperda KTR, termasuk menyediakan ruang khusus bagi perokok di beberapa lokasi.
“Seperti di bandara, tempat rekreasi, dan area lainnya. Karena bagaimanapun, pajak dari produk tembakau memberikan kontribusi besar bagi negara,” ujar Satarudin.
Selain kedua Raperda tersebut, Pemkot Pontianak juga mengajukan revisi atas Perda Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Penyesuaian ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi di tingkat nasional.
Comment