Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 08 Maret 2021 |
Upaya Polres Sekadau Dalam Percepatan Penanggulangan Karhutla
KalbarOnline, Sekadau – Dalam rangka percepatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, beragam upaya dilakukan oleh Polres Sekadau melalui Sat Binmas.
Salah satunya melalui koordinasi dengan BPBD atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sekadau, Senin, 8 Maret 2021 pukul 08.30 WIB.
Kasat Binmas IPTU Masdar menerangkan, langkah ini diambil untuk percepatan penanganan apabila terjadi karhutla, mencegah meluasnya kebakaran dan kabut asap yang muncul.
Melalui kegiatan ini pula, harap Kasat Binmas, sinergitas antara Kepolisian dan pihak terkait dalam penanganan karhutla semakin meningkat, melalui rencana dan program kedepannya.
Kasat Binmas juga menyampaikan, Kepolisian saat ini tengah melaksanakan Operasi Bina Karuna tahap I selama 21 hari, dari tanggal 5 sampai 25 Maret 2021.
"Hal ini telah disampaikan secara luas, mengajak peran aktif masyarakat tidak melakukan pembakaran untuk menghindari dampak negatif yang ditimbulkannya," terang Kasat Binmas.
"Bagi para peladang, diingatkan kembali untuk tetap mematuhi Pergub Kalbar nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal," imbaunya.
Bersama pihak BPBD, juga dilakukan pengecekan alat pemadam kebakaran untuk mengetahui kesiapan dan kondisi terkini sarana yang diperlukan apabila terjadi karhutla.
Upaya Polres Sekadau Dalam Percepatan Penanggulangan Karhutla
KalbarOnline, Sekadau – Dalam rangka percepatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, beragam upaya dilakukan oleh Polres Sekadau melalui Sat Binmas.
Salah satunya melalui koordinasi dengan BPBD atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sekadau, Senin, 8 Maret 2021 pukul 08.30 WIB.
Kasat Binmas IPTU Masdar menerangkan, langkah ini diambil untuk percepatan penanganan apabila terjadi karhutla, mencegah meluasnya kebakaran dan kabut asap yang muncul.
Melalui kegiatan ini pula, harap Kasat Binmas, sinergitas antara Kepolisian dan pihak terkait dalam penanganan karhutla semakin meningkat, melalui rencana dan program kedepannya.
Kasat Binmas juga menyampaikan, Kepolisian saat ini tengah melaksanakan Operasi Bina Karuna tahap I selama 21 hari, dari tanggal 5 sampai 25 Maret 2021.
"Hal ini telah disampaikan secara luas, mengajak peran aktif masyarakat tidak melakukan pembakaran untuk menghindari dampak negatif yang ditimbulkannya," terang Kasat Binmas.
"Bagi para peladang, diingatkan kembali untuk tetap mematuhi Pergub Kalbar nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal," imbaunya.
Bersama pihak BPBD, juga dilakukan pengecekan alat pemadam kebakaran untuk mengetahui kesiapan dan kondisi terkini sarana yang diperlukan apabila terjadi karhutla.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini