Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD Tentang Penanggulangan Karhutla dan Pelestarian Budaya di Sekadau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau Melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan 2 (dua) buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau, yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (15/6). Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau melaksanakan Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan ke-3 dengan agenda pembahasan Nota pengantar 2 (dua) buah Raperda Inisiatif DPRD yaitu tentang :
- Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
- Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
Rapat di Hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria dan Sejumlah Kepala OPD, Forkopimda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.
Penyampaian Nota Pengantar oleh Ketua Bapemperda Sekadau, Subandrio dalam pidato menyampaikan ringkasan substansi pengaturan terhadap raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hal ini dimaksudkan untuk mengindentifikasi mengenai sumber-sumber atau penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan, untuk mengidentifikasi terjadi nya karhutla dapat dibedakan antara karhutla yang dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan perkebunan tanpa izin, atau karhutla yang dilakukan oleh masyarakat yang secara rutin membakar lahan untuk mengolahnya menjadi lahan pertanian.
“karhutla harus dapat dibedakan menjadi 2 (dua) antara kahutla yang di sengaja untuk membuka lahan perkebunan tanpa izin atau hanya sekedar kegiatan rutin masyarakat yang membakar lahan dan mengolahnya menjadi lahan pertanian, di kabupaten sekadau masih banyak masyarakat yang mata pencariannya bergantung pada hasil hutan, pertanian, dan perkebunan,”ungkapnya.
“untuk itu dalam rangka menjaga hutan sesuai dengan fungsinya maka perlu kiranya membentuk payung hukum tentang pengelolaan hutan dan lahan agar kelestariannya tetap terjaga serta kepentingan masyarakat dapat terakomodir dengan baik,”sambungnya.
Terkait dengan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Pasal 32 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia, Negara Memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di Tengah Peradaban Benua dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangankan nilai-nilai budaya untuk melakukan pelestarian terhadap cagar budaya, maka perlu adanya perlindungan terhadap cagar budaya.
“perlindungan terdiri dari penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan dan pemugaran. Cagar budaya sebagai sumber budaya memiliki sifat kaku, rumit, langka dan terbatas, di perlukan pengaturan untuk menjamin eksistensinya,”lanjutnya.
Di akhir acara dilaksanakan penyerahan secara simbolis Raperda dari Pimpinan DPRD Sekadau kepada Bupati Sekadau dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau.
Comment