Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 15 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com - Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan dukungan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025.
Raperda pertama, tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Bupati Romi mengaku, kalau beleid ini dirasa sangat urgen untuk dibuat dalam rangka menjamin terselenggaranya sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
"(Urgensi) kedua, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan. Ketiga, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan keempat, mendorong peran serta masyarakat dalam usaha penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," ujarnya saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kayong Utara, di Ruang Rapat DPRD Kayong Utara, Sukadana, Selasa (15/07/2025).
Kemudian, raperda kedua tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
[caption id="attachment_214738" align="alignnone" width="1280"]
Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya.[/caption]
"Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan ini memberikan kekuatan dan sumber daya kepada mereka, agar dapat berperan aktif dan efektif. Sementara pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa organisasi kemasyarakatan menjalankan tugas mereka dengan transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
"Berkaitan dengan beberapa hal tersebut di atas, 2 rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat dibahas bersama dan sejalan juga dengan rancangan peraturan daerah prakarsa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang telah kami sampaikan sebelumnya," tambahnya.
Selain itu, Bupati Romi berharap, agar proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini dapat berjalan lancar dan tetap berada pada koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya juga percaya, bahwa pembahasan ini akan dilaksanakan dengan semangat keterbukaan, rasa kebersamaan dan tanggung jawab antar sesama penyelenggara pemerintahan daerah," pungkasnya. (Sans)
KALBARONLINE.com - Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan dukungan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025.
Raperda pertama, tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Bupati Romi mengaku, kalau beleid ini dirasa sangat urgen untuk dibuat dalam rangka menjamin terselenggaranya sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
"(Urgensi) kedua, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan. Ketiga, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan keempat, mendorong peran serta masyarakat dalam usaha penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," ujarnya saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kayong Utara, di Ruang Rapat DPRD Kayong Utara, Sukadana, Selasa (15/07/2025).
Kemudian, raperda kedua tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
[caption id="attachment_214738" align="alignnone" width="1280"]
Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya.[/caption]
"Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan ini memberikan kekuatan dan sumber daya kepada mereka, agar dapat berperan aktif dan efektif. Sementara pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa organisasi kemasyarakatan menjalankan tugas mereka dengan transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
"Berkaitan dengan beberapa hal tersebut di atas, 2 rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat dibahas bersama dan sejalan juga dengan rancangan peraturan daerah prakarsa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang telah kami sampaikan sebelumnya," tambahnya.
Selain itu, Bupati Romi berharap, agar proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini dapat berjalan lancar dan tetap berada pada koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya juga percaya, bahwa pembahasan ini akan dilaksanakan dengan semangat keterbukaan, rasa kebersamaan dan tanggung jawab antar sesama penyelenggara pemerintahan daerah," pungkasnya. (Sans)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini