Dewan Jawab PU Eksekutif Terkait Dua Raperda Inisiatif DPRD

Dewan Jawab PU Eksekutif Terkait Dua Raperda Inisiatif DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau pada Senin (22/6) 2020 menyampaikan jawaban atas pendangan umum eksekutif terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Jawaban terhadap pandangan umum executif disampaikan dalam paripurna di DPRD Sekadau, yang berlangsung di ruang rapat utama kantor DPRD Sekadau.

Baca Juga :  Wabup Aloysius Umumkan Empat Warga Sekadau Negatif Covid

Ketua Bapemperda Subandrio dalam jawaban atas pandangan executif mengatakan, kedua Raperda ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, mengingat saat ini sudah banyak peraturan tentang hal ini yang tidak relevan dan bahkan tidak berlaku lagi kata Subandrio.

Untuk itu, segala masukan dan saran akan kita bahas secara cermat guna
untuk mengakomodir kepentingan masyarakat lokal.

Sedangkan Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya kami mengucapkan terimakasih atas atensi pihak executif.

Baca Juga :  60 Calon Paskibra Sekadau Ikuti Seleksi Tahap Akhir

Dalam Raperda ini kita dapat memberikan kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam mengelola cagar budaya serta dapat memberikan dampak secara ekonomi.

Untuk itu kita berharap kedua Raperda yang kita ajukan ini dapat ditetapkan menjadi Perda tutup Subandrio.

Comment