Sekadau    

Pemkab Sekadau Setujui Dua dari Tiga Raperda Inisiatif DPRD

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 23 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Pandangan Akhir

Bupati Sekadau

KalbarOnline, Sekadau

Pemerintah Kabupaten Sekadau menyetujui dua dari tiga Raperda inisiatif yang

diajukan oleh DPRD Sekadau.

Raperda yang disetujui tersebut yakni tentang Pedoman

Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Kemitraan Bidan dan Bidan

Kampung yang dinilai Pemkab selaku pihak eksekutif tak ditemukannya kendala.

Sementara satu Raperda yang tidak disetujui yakni Raperda tentang Jaminan

Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Hal ini diungkapkan dalam Paripurna pandangan akhir Bupati

Sekadau terhadap tiga Raperda inisiatif tersebut, Jum’at (21/9/2018) lalu.

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, SH., M.Si saat membacakan pidato

Bupati Sekadau tentang pandangan umum eksekutif terhadap tiga Raperda inisiatif

DPRD mengatakan bahwa satu Raperda yang tidak dapat disetujui tersebut

dikarenakan tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi atau Undang-undang.

“Menurut pandangan kami, materi muatan dalam raperda

inisiatif tentang Jamkesda bila dihubungkan dengan Peraturan Perundang-Undangan

tentang sistem Jaminan Sosial Nasional, penyelenggara jaminan sosial, jaminan

kesehatan dan pedoman bagi pemda dalam menyusun anggaran untuk jaminan sosial

bagi masyarakat miskin dan orang tidak mampu sudah mengcover semangat dan

cita-cita dari Raperda Jamkesda yang diprakarsai oleh Dewan terhormat, sehingga

dengan berat hati kami berpandangan bahwa Raperda Jamkesda ini belum dapat

ditindaklanjuti untuk diproses menjadi Peraturan Daerah,” ujar Wabup Aloysius

membacakan pidato Bupati Sekadau.

Mengenai Raperda Kemitraan Bidan dan Bidan Kampung, lanjut Wabup

Aloy, Pemkab Sekadau selaku pihak eksekutif menyatakan bahwa Pansus A sebagai

mitra kerja memiliki pandangan yang sama terhadap komitmen untuk menekan angka

kematian ibu dan angkat kematian bayi pada masa kelahiran dan pasca kelahiran

dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak di Sekadau.

“Selain itu, dalam rangka menyikapi kondisi sosial budaya

masyarakat serta menghormati keberadaan dukun beranak yang sampai saat ini

masih diakui dan secara nyata ada di tengah-tengah masyarakat dan memiliki andil

dalam proses kelahiran bagi ibu hamil yang akan melahirkan perlu sebuah proses

untuk mengakui dan memberikan penghargaan kepada dukun beranak di Sekadau. Selain

itu juga dalam rangka membantu meningkatkan kinerja bidan desa perlu kerjasama

yang saling menghormati serta memiliki efek positif. Sehingga dipandang perlu

adanya kemitraan antara bidan desa dan dukun beranan dalam menangani ibu hamil.

Pemkab berpandangan raperda ini dapat dilanjutkan untuk diproses menjadi

peraturan daerah,” tukasnya.

Demikian halnya dengan Raperda inisiatif tentang Pedoman

Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan hasil Pansus B

dengan eksekutif, memiliki pandangan yang sama bahwa raperda ini, lanjut Wabup

Aloy, diperlukan dalam rangka memberikan pedoman dalam proses pengakuan dan

perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Sekadau.

“Ini juga selaras dengan amanat ketentuan Peraturan

Perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan itu, kami berpandangan bahwa

raperda ini dapat dilanjutkan untuk di proses lebih lanjut menjadi Peraturan

Daerah,” tukasnya.

Penyampaian pendapat akhir ini juga tertuang dalam pembahasan

tahap II Rapat Paripurna ke-VII masa persidangan III dengan agenda pendapat

akhir Bupati Sekadau terhadap hasil pembahasan pansus DPRD terkait tiga Raperda

Inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD

Sekadau, Jum’at (21/9/2018).

“Terima Kasih kepada saudara Ketua, para Wakil Ketua dan

seluruh anggota DPRD Sekadau secara khusus Pansus A, Pansus B dan Pansus C yang

telah sudi membahas tiga Raperda inisiatif bersama kami (eksekutif) sehingga

mencapai suatu kemufakatan dan kesimpulan bersama terhadap raperda tersebut,” tutur

Wabup Aloy.

“Terima kasih atas buah pikir yang telah dituangkan oleh

seluruh DPRD Sekadau dalam menyusun Raperda inisiatif ini. Kami sangat

menghargai kerjasama ini dan kami terus berharap agar kerjasama baik ini tetap

kita jaga dan bina. semoga apa yang kita lakukan hari ini memberi manfaat dan

kebaikan bagi pembangunan Kabupaten Sekadau yang kita cintai ini,” tandasnya.

Ketua DPRD Sekadau, Albertinus Pinus, S.Sos. MH, Wakil Ketua

I DPRD, Handi, SE, Wakil Ketua II DPRD, Jefray Raja Tugam.,SE para anggota DPRD

Sekadau dari masing-masing fraksi, para Kepala SKPD Sekadau serta unsur

Forkopimda Sekadau. (Mus)

Artikel Selanjutnya
LAPAN Usulkan Pecahkan Rekor Lomba Roket Air Peserta Terbanyak
Sabtu, 22 September 2018
Artikel Sebelumnya
Wabup Aloysius Teken KUPA-PPAS APBD Sekadau
Sabtu, 22 September 2018

Berita terkait