Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 23 September 2018 |
Pandangan Akhir
Bupati Sekadau
KalbarOnline, Sekadau
– Pemerintah Kabupaten Sekadau menyetujui dua dari tiga Raperda inisiatif yang
diajukan oleh DPRD Sekadau.
Raperda yang disetujui tersebut yakni tentang Pedoman
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Kemitraan Bidan dan Bidan
Kampung yang dinilai Pemkab selaku pihak eksekutif tak ditemukannya kendala.
Sementara satu Raperda yang tidak disetujui yakni Raperda tentang Jaminan
Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Hal ini diungkapkan dalam Paripurna pandangan akhir Bupati
Sekadau terhadap tiga Raperda inisiatif tersebut, Jum’at (21/9/2018) lalu.
Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, SH., M.Si saat membacakan pidato
Bupati Sekadau tentang pandangan umum eksekutif terhadap tiga Raperda inisiatif
DPRD mengatakan bahwa satu Raperda yang tidak dapat disetujui tersebut
dikarenakan tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi atau Undang-undang.
“Menurut pandangan kami, materi muatan dalam raperda
inisiatif tentang Jamkesda bila dihubungkan dengan Peraturan Perundang-Undangan
tentang sistem Jaminan Sosial Nasional, penyelenggara jaminan sosial, jaminan
kesehatan dan pedoman bagi pemda dalam menyusun anggaran untuk jaminan sosial
bagi masyarakat miskin dan orang tidak mampu sudah mengcover semangat dan
cita-cita dari Raperda Jamkesda yang diprakarsai oleh Dewan terhormat, sehingga
dengan berat hati kami berpandangan bahwa Raperda Jamkesda ini belum dapat
ditindaklanjuti untuk diproses menjadi Peraturan Daerah,” ujar Wabup Aloysius
membacakan pidato Bupati Sekadau.
Mengenai Raperda Kemitraan Bidan dan Bidan Kampung, lanjut Wabup
Aloy, Pemkab Sekadau selaku pihak eksekutif menyatakan bahwa Pansus A sebagai
mitra kerja memiliki pandangan yang sama terhadap komitmen untuk menekan angka
kematian ibu dan angkat kematian bayi pada masa kelahiran dan pasca kelahiran
dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak di Sekadau.
“Selain itu, dalam rangka menyikapi kondisi sosial budaya
masyarakat serta menghormati keberadaan dukun beranak yang sampai saat ini
masih diakui dan secara nyata ada di tengah-tengah masyarakat dan memiliki andil
dalam proses kelahiran bagi ibu hamil yang akan melahirkan perlu sebuah proses
untuk mengakui dan memberikan penghargaan kepada dukun beranak di Sekadau. Selain
itu juga dalam rangka membantu meningkatkan kinerja bidan desa perlu kerjasama
yang saling menghormati serta memiliki efek positif. Sehingga dipandang perlu
adanya kemitraan antara bidan desa dan dukun beranan dalam menangani ibu hamil.
Pemkab berpandangan raperda ini dapat dilanjutkan untuk diproses menjadi
peraturan daerah,” tukasnya.
Demikian halnya dengan Raperda inisiatif tentang Pedoman
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan hasil Pansus B
dengan eksekutif, memiliki pandangan yang sama bahwa raperda ini, lanjut Wabup
Aloy, diperlukan dalam rangka memberikan pedoman dalam proses pengakuan dan
perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Sekadau.
“Ini juga selaras dengan amanat ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan itu, kami berpandangan bahwa
raperda ini dapat dilanjutkan untuk di proses lebih lanjut menjadi Peraturan
Daerah,” tukasnya.
Penyampaian pendapat akhir ini juga tertuang dalam pembahasan
tahap II Rapat Paripurna ke-VII masa persidangan III dengan agenda pendapat
akhir Bupati Sekadau terhadap hasil pembahasan pansus DPRD terkait tiga Raperda
Inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Sekadau, Jum’at (21/9/2018).
“Terima Kasih kepada saudara Ketua, para Wakil Ketua dan
seluruh anggota DPRD Sekadau secara khusus Pansus A, Pansus B dan Pansus C yang
telah sudi membahas tiga Raperda inisiatif bersama kami (eksekutif) sehingga
mencapai suatu kemufakatan dan kesimpulan bersama terhadap raperda tersebut,” tutur
Wabup Aloy.
“Terima kasih atas buah pikir yang telah dituangkan oleh
seluruh DPRD Sekadau dalam menyusun Raperda inisiatif ini. Kami sangat
menghargai kerjasama ini dan kami terus berharap agar kerjasama baik ini tetap
kita jaga dan bina. semoga apa yang kita lakukan hari ini memberi manfaat dan
kebaikan bagi pembangunan Kabupaten Sekadau yang kita cintai ini,” tandasnya.
Ketua DPRD Sekadau, Albertinus Pinus, S.Sos. MH, Wakil Ketua
I DPRD, Handi, SE, Wakil Ketua II DPRD, Jefray Raja Tugam.,SE para anggota DPRD
Sekadau dari masing-masing fraksi, para Kepala SKPD Sekadau serta unsur
Forkopimda Sekadau. (Mus)
Pandangan Akhir
Bupati Sekadau
KalbarOnline, Sekadau
– Pemerintah Kabupaten Sekadau menyetujui dua dari tiga Raperda inisiatif yang
diajukan oleh DPRD Sekadau.
Raperda yang disetujui tersebut yakni tentang Pedoman
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Kemitraan Bidan dan Bidan
Kampung yang dinilai Pemkab selaku pihak eksekutif tak ditemukannya kendala.
Sementara satu Raperda yang tidak disetujui yakni Raperda tentang Jaminan
Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Hal ini diungkapkan dalam Paripurna pandangan akhir Bupati
Sekadau terhadap tiga Raperda inisiatif tersebut, Jum’at (21/9/2018) lalu.
Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, SH., M.Si saat membacakan pidato
Bupati Sekadau tentang pandangan umum eksekutif terhadap tiga Raperda inisiatif
DPRD mengatakan bahwa satu Raperda yang tidak dapat disetujui tersebut
dikarenakan tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi atau Undang-undang.
“Menurut pandangan kami, materi muatan dalam raperda
inisiatif tentang Jamkesda bila dihubungkan dengan Peraturan Perundang-Undangan
tentang sistem Jaminan Sosial Nasional, penyelenggara jaminan sosial, jaminan
kesehatan dan pedoman bagi pemda dalam menyusun anggaran untuk jaminan sosial
bagi masyarakat miskin dan orang tidak mampu sudah mengcover semangat dan
cita-cita dari Raperda Jamkesda yang diprakarsai oleh Dewan terhormat, sehingga
dengan berat hati kami berpandangan bahwa Raperda Jamkesda ini belum dapat
ditindaklanjuti untuk diproses menjadi Peraturan Daerah,” ujar Wabup Aloysius
membacakan pidato Bupati Sekadau.
Mengenai Raperda Kemitraan Bidan dan Bidan Kampung, lanjut Wabup
Aloy, Pemkab Sekadau selaku pihak eksekutif menyatakan bahwa Pansus A sebagai
mitra kerja memiliki pandangan yang sama terhadap komitmen untuk menekan angka
kematian ibu dan angkat kematian bayi pada masa kelahiran dan pasca kelahiran
dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak di Sekadau.
“Selain itu, dalam rangka menyikapi kondisi sosial budaya
masyarakat serta menghormati keberadaan dukun beranak yang sampai saat ini
masih diakui dan secara nyata ada di tengah-tengah masyarakat dan memiliki andil
dalam proses kelahiran bagi ibu hamil yang akan melahirkan perlu sebuah proses
untuk mengakui dan memberikan penghargaan kepada dukun beranak di Sekadau. Selain
itu juga dalam rangka membantu meningkatkan kinerja bidan desa perlu kerjasama
yang saling menghormati serta memiliki efek positif. Sehingga dipandang perlu
adanya kemitraan antara bidan desa dan dukun beranan dalam menangani ibu hamil.
Pemkab berpandangan raperda ini dapat dilanjutkan untuk diproses menjadi
peraturan daerah,” tukasnya.
Demikian halnya dengan Raperda inisiatif tentang Pedoman
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan hasil Pansus B
dengan eksekutif, memiliki pandangan yang sama bahwa raperda ini, lanjut Wabup
Aloy, diperlukan dalam rangka memberikan pedoman dalam proses pengakuan dan
perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Sekadau.
“Ini juga selaras dengan amanat ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan itu, kami berpandangan bahwa
raperda ini dapat dilanjutkan untuk di proses lebih lanjut menjadi Peraturan
Daerah,” tukasnya.
Penyampaian pendapat akhir ini juga tertuang dalam pembahasan
tahap II Rapat Paripurna ke-VII masa persidangan III dengan agenda pendapat
akhir Bupati Sekadau terhadap hasil pembahasan pansus DPRD terkait tiga Raperda
Inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Sekadau, Jum’at (21/9/2018).
“Terima Kasih kepada saudara Ketua, para Wakil Ketua dan
seluruh anggota DPRD Sekadau secara khusus Pansus A, Pansus B dan Pansus C yang
telah sudi membahas tiga Raperda inisiatif bersama kami (eksekutif) sehingga
mencapai suatu kemufakatan dan kesimpulan bersama terhadap raperda tersebut,” tutur
Wabup Aloy.
“Terima kasih atas buah pikir yang telah dituangkan oleh
seluruh DPRD Sekadau dalam menyusun Raperda inisiatif ini. Kami sangat
menghargai kerjasama ini dan kami terus berharap agar kerjasama baik ini tetap
kita jaga dan bina. semoga apa yang kita lakukan hari ini memberi manfaat dan
kebaikan bagi pembangunan Kabupaten Sekadau yang kita cintai ini,” tandasnya.
Ketua DPRD Sekadau, Albertinus Pinus, S.Sos. MH, Wakil Ketua
I DPRD, Handi, SE, Wakil Ketua II DPRD, Jefray Raja Tugam.,SE para anggota DPRD
Sekadau dari masing-masing fraksi, para Kepala SKPD Sekadau serta unsur
Forkopimda Sekadau. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini