Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 23 September 2018 |
KalbarOnline, Sekadau
– Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menyampaikan nota pengantar kebijakan umum
perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan Kabupaten
Sekadau tahun anggaran 2018. Penyampaian nota pengantar tersebut disampaikan
dalam paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sekadau, Jumat (21/9/2018).
Wabup Aloysius menuturkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan perubahan APBD dapat dilaksanakan bila terjadi perkembangan
yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan
harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan
antar jenis belanja. Kemudian, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih
tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, ekadaan darurat serta
keadaan luar biasa.
“Untuk menjembatani perubahan kebijakan terkait hal-hal
tersebut diatas, Pemda perlu menyusun dokumen kebijakan umum perubahan anggaran
(KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan sebagai dokumen
pendahuluan,” ujarnya.
Dokumen tersebut, kata Aloy, memuat penjelasan atas
perubahan kebijakan pendapatan dan kebijakan belanja serta kebijakan pembiayaan
sebagai dasar disusunnya rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2018.
Terkait kebijakan yang tertuang dalam KUPA dan PPAS
perubahan tahun 2018 ada beberapa kondisi, yaitu adanya penyesuaian terhadap
kemampuan fiskal daerah terutama kebijakan pengalokasian dana transfer daerah
yang disesuaikan dengan penerimaan negara.
Adanya kebijakan pempus terkait penambahan tambahan
penghasilan PNS didalam komponen pembayaran gaji ke-13 dan pembayaran tunjangan
hari raya, selain gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau
tunjangan umum. Sebagaimana yang ditaur dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 dan PP
Nomor 19 tahun 2018.
“Kebijakan penganggaran belanja daerah terkait prioritas
pembangunan daerah yang tertuang dalam rencana kerja Pemda perubahan serta
memperhatikan beban alokasi belanja akibat belum terbayarnya program dan
kegiatan tahun anggaran 2017,” ucap Aloy.
Aloy mengatakan, kebijakan pendapatan daerah. Pendapatan
daerah dalam kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran
sementara perubahan tahun 2018 diprediksi semua sebesar Rp1,02 triliun menjadi
Rp942 miliar.
“Kebijakan belanja daerah pada kebijakan umum perubahan anggaran
dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun 2018 sebesar
pendapatan, yaitu Rp1,02 triliun menjadi Rp942 miliar dengan alokasi belanja
tidak langsung sebesar Rp453,42 miliar menjadi Rp469,06 atau 48,09 persen dari
total belanja daerah. Sedangkan, belanja langsung sebesar Rp566,74 miliar
menjadi Rp506,24 miliar atau 51,91 persen kebijakan belanja daerah,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Sekadau,
Albertinus Pinus, S.Sos. MH, Wakil Ketua I DPRD, Handi , SE, Wakil Ketua II
DPRD, Jefray Raja Tugam.,SE para anggota DPRD Sekadau dari masing-masing
fraksi, para Kepala SKPD Sekadau serta unsur Forkopimda Sekadau. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menyampaikan nota pengantar kebijakan umum
perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan Kabupaten
Sekadau tahun anggaran 2018. Penyampaian nota pengantar tersebut disampaikan
dalam paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sekadau, Jumat (21/9/2018).
Wabup Aloysius menuturkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan perubahan APBD dapat dilaksanakan bila terjadi perkembangan
yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan
harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan
antar jenis belanja. Kemudian, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih
tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, ekadaan darurat serta
keadaan luar biasa.
“Untuk menjembatani perubahan kebijakan terkait hal-hal
tersebut diatas, Pemda perlu menyusun dokumen kebijakan umum perubahan anggaran
(KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan sebagai dokumen
pendahuluan,” ujarnya.
Dokumen tersebut, kata Aloy, memuat penjelasan atas
perubahan kebijakan pendapatan dan kebijakan belanja serta kebijakan pembiayaan
sebagai dasar disusunnya rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2018.
Terkait kebijakan yang tertuang dalam KUPA dan PPAS
perubahan tahun 2018 ada beberapa kondisi, yaitu adanya penyesuaian terhadap
kemampuan fiskal daerah terutama kebijakan pengalokasian dana transfer daerah
yang disesuaikan dengan penerimaan negara.
Adanya kebijakan pempus terkait penambahan tambahan
penghasilan PNS didalam komponen pembayaran gaji ke-13 dan pembayaran tunjangan
hari raya, selain gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau
tunjangan umum. Sebagaimana yang ditaur dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 dan PP
Nomor 19 tahun 2018.
“Kebijakan penganggaran belanja daerah terkait prioritas
pembangunan daerah yang tertuang dalam rencana kerja Pemda perubahan serta
memperhatikan beban alokasi belanja akibat belum terbayarnya program dan
kegiatan tahun anggaran 2017,” ucap Aloy.
Aloy mengatakan, kebijakan pendapatan daerah. Pendapatan
daerah dalam kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran
sementara perubahan tahun 2018 diprediksi semua sebesar Rp1,02 triliun menjadi
Rp942 miliar.
“Kebijakan belanja daerah pada kebijakan umum perubahan anggaran
dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun 2018 sebesar
pendapatan, yaitu Rp1,02 triliun menjadi Rp942 miliar dengan alokasi belanja
tidak langsung sebesar Rp453,42 miliar menjadi Rp469,06 atau 48,09 persen dari
total belanja daerah. Sedangkan, belanja langsung sebesar Rp566,74 miliar
menjadi Rp506,24 miliar atau 51,91 persen kebijakan belanja daerah,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Sekadau,
Albertinus Pinus, S.Sos. MH, Wakil Ketua I DPRD, Handi , SE, Wakil Ketua II
DPRD, Jefray Raja Tugam.,SE para anggota DPRD Sekadau dari masing-masing
fraksi, para Kepala SKPD Sekadau serta unsur Forkopimda Sekadau. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini