Sekadau    

Wabup Aloysius Teken KUPA-PPAS APBD Sekadau

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 23 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menyampaikan nota pengantar kebijakan umum

perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan Kabupaten

Sekadau tahun anggaran 2018. Penyampaian nota pengantar tersebut disampaikan

dalam paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sekadau, Jumat (21/9/2018).

Wabup Aloysius menuturkan berdasarkan peraturan

perundang-undangan perubahan APBD dapat dilaksanakan bila terjadi perkembangan

yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan

harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan

antar jenis belanja. Kemudian, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih

tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, ekadaan darurat serta

keadaan luar biasa.

“Untuk menjembatani perubahan kebijakan terkait hal-hal

tersebut diatas, Pemda perlu menyusun dokumen kebijakan umum perubahan anggaran

(KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan sebagai dokumen

pendahuluan,” ujarnya.

Dokumen tersebut, kata Aloy, memuat penjelasan atas

perubahan kebijakan pendapatan dan kebijakan belanja serta kebijakan pembiayaan

sebagai dasar disusunnya rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2018.

Terkait kebijakan yang tertuang dalam KUPA dan PPAS

perubahan tahun 2018 ada beberapa kondisi, yaitu adanya penyesuaian terhadap

kemampuan fiskal daerah terutama kebijakan pengalokasian dana transfer daerah

yang disesuaikan dengan penerimaan negara.

Adanya kebijakan pempus terkait penambahan tambahan

penghasilan PNS didalam komponen pembayaran gaji ke-13 dan pembayaran tunjangan

hari raya, selain gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau

tunjangan umum. Sebagaimana yang ditaur dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 dan PP

Nomor 19 tahun 2018.

“Kebijakan penganggaran belanja daerah terkait prioritas

pembangunan daerah yang tertuang dalam rencana kerja Pemda perubahan serta

memperhatikan beban alokasi belanja akibat belum terbayarnya program dan

kegiatan tahun anggaran 2017,” ucap Aloy.

Aloy mengatakan, kebijakan pendapatan daerah. Pendapatan

daerah dalam kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran

sementara perubahan tahun 2018 diprediksi semua sebesar Rp1,02 triliun menjadi

Rp942 miliar.

“Kebijakan belanja daerah pada kebijakan umum perubahan anggaran

dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun 2018 sebesar

pendapatan, yaitu Rp1,02 triliun menjadi Rp942 miliar dengan alokasi belanja

tidak langsung sebesar Rp453,42 miliar menjadi Rp469,06 atau 48,09 persen dari

total belanja daerah. Sedangkan, belanja langsung sebesar Rp566,74 miliar

menjadi Rp506,24 miliar atau 51,91 persen kebijakan belanja daerah,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Sekadau,

Albertinus Pinus, S.Sos. MH, Wakil Ketua I DPRD, Handi , SE, Wakil Ketua II

DPRD, Jefray Raja Tugam.,SE para anggota DPRD Sekadau dari masing-masing

fraksi, para Kepala SKPD Sekadau serta unsur Forkopimda Sekadau. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Pemkab Sekadau Setujui Dua dari Tiga Raperda Inisiatif DPRD
Minggu, 23 September 2018
Artikel Sebelumnya
Buntut Dugaan Pungli Parkir di Pasar Sekadau, Dinas Terkait Berpotensi Diperiksa
Minggu, 23 September 2018

Berita terkait