KalbarOnline, Sekadau – Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menyampaikan nota pengantar kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2018. Penyampaian nota pengantar tersebut disampaikan dalam paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sekadau, Jumat (21/9/2018).
Wabup Aloysius menuturkan berdasarkan peraturan perundang-undangan perubahan APBD dapat dilaksanakan bila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja. Kemudian, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, ekadaan darurat serta keadaan luar biasa.
“Untuk menjembatani perubahan kebijakan terkait hal-hal tersebut diatas, Pemda perlu menyusun dokumen kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan sebagai dokumen pendahuluan,” ujarnya.
Dokumen tersebut, kata Aloy, memuat penjelasan atas perubahan kebijakan pendapatan dan kebijakan belanja serta kebijakan pembiayaan sebagai dasar disusunnya rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2018.
Terkait kebijakan yang tertuang dalam KUPA dan PPAS perubahan tahun 2018 ada beberapa kondisi, yaitu adanya penyesuaian terhadap kemampuan fiskal daerah terutama kebijakan pengalokasian dana transfer daerah yang disesuaikan dengan penerimaan negara.
Adanya kebijakan pempus terkait penambahan tambahan penghasilan PNS didalam komponen pembayaran gaji ke-13 dan pembayaran tunjangan hari raya, selain gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sebagaimana yang ditaur dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 dan PP Nomor 19 tahun 2018.
“Kebijakan penganggaran belanja daerah terkait prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam rencana kerja Pemda perubahan serta memperhatikan beban alokasi belanja akibat belum terbayarnya program dan kegiatan tahun anggaran 2017,” ucap Aloy.
Aloy mengatakan, kebijakan pendapatan daerah. Pendapatan daerah dalam kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun 2018 diprediksi semua sebesar Rp1,02 triliun menjadi Rp942 miliar.
“Kebijakan belanja daerah pada kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun 2018 sebesar pendapatan, yaitu Rp1,02 triliun menjadi Rp942 miliar dengan alokasi belanja tidak langsung sebesar Rp453,42 miliar menjadi Rp469,06 atau 48,09 persen dari total belanja daerah. Sedangkan, belanja langsung sebesar Rp566,74 miliar menjadi Rp506,24 miliar atau 51,91 persen kebijakan belanja daerah,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Sekadau, Albertinus Pinus, S.Sos. MH, Wakil Ketua I DPRD, Handi , SE, Wakil Ketua II DPRD, Jefray Raja Tugam.,SE para anggota DPRD Sekadau dari masing-masing fraksi, para Kepala SKPD Sekadau serta unsur Forkopimda Sekadau. (Mus)
Comment