Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 06 Agustus 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman dan Ketua DPRD Kubu Raya, Agus Sudarmansyah menandatangani nota kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, di Ruang Sidang DPRD Kubu Raya, Selasa (06/08/2024).
Pj Bupati Kamaruzaman mengatakan, bahwa nota kesepakatan ini merupakan hasil dari pembahasan bersama eksekutif dan legislatif sekaligus menjadi wujud nyata kemitraan yang harmonis antara pemerintah kabupaten dan DPRD.
“KUPA-PPAS untuk tahun anggaran 2004 ini merupakan arah umum kebijakan anggaran dari pemerintah daerah dalam konteks perubahan,” kata Kamaruzaman usai kegiatan.
Ia menjelaskan, perubahan anggaran dilakukan karena dalam masa penganggaran di tahun 2024 ada dinamika dan perkembangan situasi yang terjadi, baik dalam konteks penerimaan keuangan daerah maupun hal-hal lainnya.
“Sehingga memang APBD itu harus dilakukan perubahan dalam konteks penataan belanja-belanja daerah,” ujarnya.
Kamaruzaman menuturkan, yang ditandatangani eksekutif dan legislatif adalah nota kesepakatan kebijakan umum, bukan perda perubahan anggaran.
“Belum peraturan daerah. Baru nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara,” terangnya. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman dan Ketua DPRD Kubu Raya, Agus Sudarmansyah menandatangani nota kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, di Ruang Sidang DPRD Kubu Raya, Selasa (06/08/2024).
Pj Bupati Kamaruzaman mengatakan, bahwa nota kesepakatan ini merupakan hasil dari pembahasan bersama eksekutif dan legislatif sekaligus menjadi wujud nyata kemitraan yang harmonis antara pemerintah kabupaten dan DPRD.
“KUPA-PPAS untuk tahun anggaran 2004 ini merupakan arah umum kebijakan anggaran dari pemerintah daerah dalam konteks perubahan,” kata Kamaruzaman usai kegiatan.
Ia menjelaskan, perubahan anggaran dilakukan karena dalam masa penganggaran di tahun 2024 ada dinamika dan perkembangan situasi yang terjadi, baik dalam konteks penerimaan keuangan daerah maupun hal-hal lainnya.
“Sehingga memang APBD itu harus dilakukan perubahan dalam konteks penataan belanja-belanja daerah,” ujarnya.
Kamaruzaman menuturkan, yang ditandatangani eksekutif dan legislatif adalah nota kesepakatan kebijakan umum, bukan perda perubahan anggaran.
“Belum peraturan daerah. Baru nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara,” terangnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini