Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 11 September 2018 |
KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau hanya
menyetujui satu dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang
diajukan oleh DPRD Sekadau.
Raperda yang
disetujui tersebut yakni tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat
Hukum Adat yang dinilai Pemkab tak ditemukannya kendala. Sementara kedua
Raperda yang tidak disetujui yakni Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah
(Jamkesda) dan Raperda Kemitraan Bidan dan Bidan Kampung.
Hal ini diungkapkan
dalam Paripurna pandangan umum Bupati Sekadau terhadap tiga Raperda inisiatif tersebut,
Senin (10/9/2018) lalu.
Sekretaris
daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria saat membacakan teks pidato Bupati Sekadau
tentang pandangan umum eksekutif terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD
mengatakan bahwa kedua Raperda tidak dapat disetujui tersebut dikarenakan tidak
sesuai dengan aturan yang lebih tinggi atau Undang-undang.
“Telah
membahas, melakukan sinkronisasi, harmonisasi dan pembulatan, mengacu pada
aturan lebih tinggi, tinjauan terhadap tujuan pembangunan nasional dan
menyelaraskan dengan rencana penbangunan daerah sebelum menyampaikan pandangan
umum ini,” kata Zakaria membacakan pidato Bupati.
Mengenai Raperda
Jamkesda, Pemkab Sekadau, lanjut Zakaria, menyatakan bahwa hal itu sudah diatur
oleh Undang-undang melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Sesuai
dengan aturan, tapi sudah dicover oleh BPJS. Januari 2019 ditargetkan 95 persen
masyarakat sudah masuk BPJS Kesehatan,” ungkap Zakaria.
Demikian
halnya dengan Raperda kemitraan bidan dan bidan kampung yang dinyatakan tidak
selaras dengan aturan yang lebih tinggi.
“Tahun 2013
sudah ada kemitraan antara bidan dengan bidan kampung. Memang masih ada titik
lemah seperti masih adanya praktik tradisional,” tandasnya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau hanya
menyetujui satu dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang
diajukan oleh DPRD Sekadau.
Raperda yang
disetujui tersebut yakni tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat
Hukum Adat yang dinilai Pemkab tak ditemukannya kendala. Sementara kedua
Raperda yang tidak disetujui yakni Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah
(Jamkesda) dan Raperda Kemitraan Bidan dan Bidan Kampung.
Hal ini diungkapkan
dalam Paripurna pandangan umum Bupati Sekadau terhadap tiga Raperda inisiatif tersebut,
Senin (10/9/2018) lalu.
Sekretaris
daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria saat membacakan teks pidato Bupati Sekadau
tentang pandangan umum eksekutif terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD
mengatakan bahwa kedua Raperda tidak dapat disetujui tersebut dikarenakan tidak
sesuai dengan aturan yang lebih tinggi atau Undang-undang.
“Telah
membahas, melakukan sinkronisasi, harmonisasi dan pembulatan, mengacu pada
aturan lebih tinggi, tinjauan terhadap tujuan pembangunan nasional dan
menyelaraskan dengan rencana penbangunan daerah sebelum menyampaikan pandangan
umum ini,” kata Zakaria membacakan pidato Bupati.
Mengenai Raperda
Jamkesda, Pemkab Sekadau, lanjut Zakaria, menyatakan bahwa hal itu sudah diatur
oleh Undang-undang melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Sesuai
dengan aturan, tapi sudah dicover oleh BPJS. Januari 2019 ditargetkan 95 persen
masyarakat sudah masuk BPJS Kesehatan,” ungkap Zakaria.
Demikian
halnya dengan Raperda kemitraan bidan dan bidan kampung yang dinyatakan tidak
selaras dengan aturan yang lebih tinggi.
“Tahun 2013
sudah ada kemitraan antara bidan dengan bidan kampung. Memang masih ada titik
lemah seperti masih adanya praktik tradisional,” tandasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini