KalbarOnline, Pontianak – DPRD Provinsi Kalbar menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) melalui rapat paripurna yang digelar bersama eksekutif di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (27/03/2023).
Ketiga raperda itu antara lain, Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Raperda Perubahan Atas Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pramuwisata dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur itu turut dihadiri Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, para Kepala OPD Pemprov Kalbar serta para Anggota DPRD Kalbar.
Dalam kesempatan ini, Wagub Kalbar menyampaikan sambutan gubernur terkait pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru. Dirinya mengatakan, bahwa pengendalian dan pencegahan Covid-19 memerlukan upaya terpadu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi melibatkan peran aktif masyarakat.
“Dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kalbar dan masyarakat diharapkan dapat melakukan new normal terhadap Covid-19 dalam berbagai aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya terkait perda tentang Pramuwisata, dirinya mengungkapkan, bahwa keberadaan seorang pramuwisata penting dalam industri pariwisata, yang mana peran pramuwisata dapat memberikan informasi, memberikan jaminan keamanan serta memberikan pertolongan selama wisatawan berkunjung.
“Pengaturan tersebut dilakukan dalam rangka melindungi hak-hak serta mempertegas kewajiban seorang pramuwisata. Kehadiran pramuwisata mampu memberikan kontribusi dalam pengembangan sektor pariwisata di Kalbar,” ungkapnya.
Kemudian yang terakhir, wagub menyampaikan bahwa Perda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha. Di mana perusahaan ini merupakan BUMD milik Pemprov Kalbar yang berdiri sejak tahun 1988.
Dengan adanya perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah, kata dia, maka Perusda Aneka Usaha yang semula berbentuk hukum Perusahaan Daerah harus menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.
“Diharapkan dengan perubahan bentuk hukum tersebut, Perumda Aneka Usaha mampu memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memberikan pengaruh yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” paparnya.
Mengakhiri sambutannya, Wagub Norsan meminta kepada kepala perangkat daerah terkait untuk segera menjalankan perda tersebut berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan telah disetujuinya raperda ini.
“Kepada kepala perangkat daerah, maka agar segera melakukan langkah-langkah konkrit sesuai proses dan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (Jau)
Comment