Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 01 November 2016 |
KalbarOnline, Sintang – Panita Khusus satu (Pansus 1 ) DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan hasil kerja pansus terhadap hasil pembahasan tujuh Raperda Kabupaten Sintang Tahun 2016.
Tujuh raperda tersebut berkenaan dengan pembentukan kecamatan baru di Kabupaten Sintang.
Hasil kerja Pansus ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-11 DPRD Kabupaten Sintang masa persidangan ke III tahun 2016, di ruang rapat DPRD Sintang, Senin (31/10/2016)
Laporan Pansus ini dibacakan oleh juru bicaranyanya Boli dihadapan pemimpin dan peserta rapat. Boli menerangkan pihanya menyetujui ketujuh raperda tersebut, kendati demikian menurut Pansus ini beberapa raperda masih membutuhkan rekomendasi dan masih perlu memperbaiki perubahan dan melengkapi peryaratan yang kurang.
“masih ada beberapa pernyaratan yang kurang dan ini kita dorong supaya dilengkapi,” ujarnya.
Dalam pembahasan Raperda pembentukan kecamatan berlangsung, juga pihaknya menyampaikan usulan dari masyarakat meminta agar wilayahnya juga ikut di bentuk dan dimekarkan menjadikecamatan baru yaitu;
“Pembentukan Kecamatan Ketungau Hulu Selatan merupakan pemekaran dari Kecamatan Ketungau Hulu, Pembentukan Kayan Hulu Raya merupakan pemekaran dari Kecamatan Kayan Hulu, Pembentukan Kayan Hilir Permai merupakan pemekaran dari Kecamatan Kayan Hilir dan Pembentukan Kecamatan Nanga Lebang merupakan pemekaran dari Kecamatan Kelam Permai,” terangnya.
Sehubungan dengan usulan masyarakat tersebut< lanjut Boli , Pansus I merekomendasikan agar pemerintah segera mengajukan Raperda ke empat pembentukan Kecamatan itu dan meminta difasilitasi kepada Pemprov Kalbar. (Sg)
KalbarOnline, Sintang – Panita Khusus satu (Pansus 1 ) DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan hasil kerja pansus terhadap hasil pembahasan tujuh Raperda Kabupaten Sintang Tahun 2016.
Tujuh raperda tersebut berkenaan dengan pembentukan kecamatan baru di Kabupaten Sintang.
Hasil kerja Pansus ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-11 DPRD Kabupaten Sintang masa persidangan ke III tahun 2016, di ruang rapat DPRD Sintang, Senin (31/10/2016)
Laporan Pansus ini dibacakan oleh juru bicaranyanya Boli dihadapan pemimpin dan peserta rapat. Boli menerangkan pihanya menyetujui ketujuh raperda tersebut, kendati demikian menurut Pansus ini beberapa raperda masih membutuhkan rekomendasi dan masih perlu memperbaiki perubahan dan melengkapi peryaratan yang kurang.
“masih ada beberapa pernyaratan yang kurang dan ini kita dorong supaya dilengkapi,” ujarnya.
Dalam pembahasan Raperda pembentukan kecamatan berlangsung, juga pihaknya menyampaikan usulan dari masyarakat meminta agar wilayahnya juga ikut di bentuk dan dimekarkan menjadikecamatan baru yaitu;
“Pembentukan Kecamatan Ketungau Hulu Selatan merupakan pemekaran dari Kecamatan Ketungau Hulu, Pembentukan Kayan Hulu Raya merupakan pemekaran dari Kecamatan Kayan Hulu, Pembentukan Kayan Hilir Permai merupakan pemekaran dari Kecamatan Kayan Hilir dan Pembentukan Kecamatan Nanga Lebang merupakan pemekaran dari Kecamatan Kelam Permai,” terangnya.
Sehubungan dengan usulan masyarakat tersebut< lanjut Boli , Pansus I merekomendasikan agar pemerintah segera mengajukan Raperda ke empat pembentukan Kecamatan itu dan meminta difasilitasi kepada Pemprov Kalbar. (Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini