Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 01 November 2016 |
KalbarOnline, Sintang – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupeten Sintang menyepakati adanya 20 Dinas dan 7 Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang kedepan. Pansus ini memang membahas Raperda Rancangan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam penyampaian laporan pansus yang dibacakan juru bicaranya Mainar Puspa Sari menegaskan perampingan menjadi 20 Dinas dan 7 Badan sudah sesuai dengan kebutuhan.
“Lebih baik miskin struktur tapi kaya kinerja. Ini sesuai dengan Kabinet Jokowi yaitu Kabinet Kerja,” kata Mainar Puspa Sari, dalam rapat Paripurna ke-11 DPRD Sintang, Senin (31/10/2016)
Pansus II berharap, membahas Raperda Rancangan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dapat memberikan manfaat besar bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sintang.
Disampaikannya Pansus II lebih dulu menggelar rapat internal, konsultasi ke Pemkot Pontianak dan Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri. “Setelah itu kembali rapat dengan eksekutif untuk menyamakan persepsi. Meski harus dilaksanakan beberapa kali bahkan sempat diskors, tujuannya bukan untuk mempersulit atau mengelur waktu,” tegas Mainar.
Tetapi, kata dia, karena Raperda Rancangan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berkaitan dengan jumlah Aaparatur Sipil Negara, tenaga kontrak dan honorer yang harus disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. “Agar, output Perda yang disahkan bersinergi dan selaras dengan kemampuan keuangan APBD maupun dengan sumber daya manusia yang tersedia. Serta, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena, belanja aparatur merupakan hak yang harus dibayarkan.
Nama-Nama Dinas
Nama-Nama Badan
KalbarOnline, Sintang – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupeten Sintang menyepakati adanya 20 Dinas dan 7 Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang kedepan. Pansus ini memang membahas Raperda Rancangan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam penyampaian laporan pansus yang dibacakan juru bicaranya Mainar Puspa Sari menegaskan perampingan menjadi 20 Dinas dan 7 Badan sudah sesuai dengan kebutuhan.
“Lebih baik miskin struktur tapi kaya kinerja. Ini sesuai dengan Kabinet Jokowi yaitu Kabinet Kerja,” kata Mainar Puspa Sari, dalam rapat Paripurna ke-11 DPRD Sintang, Senin (31/10/2016)
Pansus II berharap, membahas Raperda Rancangan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dapat memberikan manfaat besar bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sintang.
Disampaikannya Pansus II lebih dulu menggelar rapat internal, konsultasi ke Pemkot Pontianak dan Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri. “Setelah itu kembali rapat dengan eksekutif untuk menyamakan persepsi. Meski harus dilaksanakan beberapa kali bahkan sempat diskors, tujuannya bukan untuk mempersulit atau mengelur waktu,” tegas Mainar.
Tetapi, kata dia, karena Raperda Rancangan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berkaitan dengan jumlah Aaparatur Sipil Negara, tenaga kontrak dan honorer yang harus disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. “Agar, output Perda yang disahkan bersinergi dan selaras dengan kemampuan keuangan APBD maupun dengan sumber daya manusia yang tersedia. Serta, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena, belanja aparatur merupakan hak yang harus dibayarkan.
Nama-Nama Dinas
Nama-Nama Badan
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini