Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 26 Juni 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menghadiri Rapat Kerja Pansus Membahas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Senin (24/06/2024), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang.
Rapat ini menindaklanjuti hasil evaluasi kelembagaan yang dilaksanakan pada tahun 2023, di mana seluruh perangkat daerah diminta melakukan skoring ulang untuk melihat beban kerja dan mempertimbangkan penyesuaian struktur organisasi.
Adapun 3 perangkat daerah yang memenuhi persyaratan untuk melakukan penataan perangkat daerah, antara lain:
Asisten dalam kesempatan tersebut mengatakan, beberapa OPD yang nanti dimekarkan masing-masing menjadi dua OPD ini juga akan segera disosialisasikan setelah perda disetujui dan mendapat registrasi dari Pemerintah Provinsi Kalbar.
"Peraturan daerah ini diharapkan nanti bisa menyesuaikan dengan perubahan situasi dan kondisi pasca kabinet dan pemerintahan yang baru nanti," ujarnya.
Pemerintah daerah lanjut Heryandi, pasti akan menyesuaikan setiap regulasi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua Pansus Achmad Sholeh mengatakan, dalam perda ini ada tiga yang harus ada perubahan, pertama pemekaran OPD, kedua pergantian nama, dan ketiga pergantian eselon.
"Harapan kami jika pansus ini sudah disetujui dan bisa diundangkan pembahasan murni anggaran 2025 dinas tersebut sudah ada," ucapnya.
Hadir juga dalam rapat ini Wakil Ketua Pansus, Kurniawan, Sekretaris Pansus, Fathol Bari, Anggota Pansus, M Puadi, Muhammad Rizal, Abdul Aen, Yang Kim, Suryanto, Kabag Organisasi Setda Christine Sintari Ellen, Kaban BKPSDM Sugiarto dan undangan terkait lainnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menghadiri Rapat Kerja Pansus Membahas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Senin (24/06/2024), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang.
Rapat ini menindaklanjuti hasil evaluasi kelembagaan yang dilaksanakan pada tahun 2023, di mana seluruh perangkat daerah diminta melakukan skoring ulang untuk melihat beban kerja dan mempertimbangkan penyesuaian struktur organisasi.
Adapun 3 perangkat daerah yang memenuhi persyaratan untuk melakukan penataan perangkat daerah, antara lain:
Asisten dalam kesempatan tersebut mengatakan, beberapa OPD yang nanti dimekarkan masing-masing menjadi dua OPD ini juga akan segera disosialisasikan setelah perda disetujui dan mendapat registrasi dari Pemerintah Provinsi Kalbar.
"Peraturan daerah ini diharapkan nanti bisa menyesuaikan dengan perubahan situasi dan kondisi pasca kabinet dan pemerintahan yang baru nanti," ujarnya.
Pemerintah daerah lanjut Heryandi, pasti akan menyesuaikan setiap regulasi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua Pansus Achmad Sholeh mengatakan, dalam perda ini ada tiga yang harus ada perubahan, pertama pemekaran OPD, kedua pergantian nama, dan ketiga pergantian eselon.
"Harapan kami jika pansus ini sudah disetujui dan bisa diundangkan pembahasan murni anggaran 2025 dinas tersebut sudah ada," ucapnya.
Hadir juga dalam rapat ini Wakil Ketua Pansus, Kurniawan, Sekretaris Pansus, Fathol Bari, Anggota Pansus, M Puadi, Muhammad Rizal, Abdul Aen, Yang Kim, Suryanto, Kabag Organisasi Setda Christine Sintari Ellen, Kaban BKPSDM Sugiarto dan undangan terkait lainnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini