KalbarOnline, Sintang – Wakil Bupati Sintang, Askiman memimpin jalannya rapat koordinasi tindak lanjut rancangan peraturan daerah tentang pembentukan kecamatan di Kabupaten Sintang, yang berlangsung di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (27/3).
Dalam rapat koordinasi tersebut hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Wakil Ketua DPRD Sintang, dan Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.
Wabup Askiman mengatakan bahwa ada 18 Kecamatan baru yang diusulkan tetapi hanya 11 yang memenuhi syarat.
“Jadi Kabupaten Sintang mengusulkan 18 Kecamatan baru, tetapi yang telah memenuhi syarat hanya ada 11 Kecamatan, didalam 11 kecamatan tersebut itu pun masih ada permasalahan terkait dengan lokasi sengketa batas wilayahnya,” kata Askiman.
Seperti contoh, lanjut Askiman, permasalahan sengketa batas wilayah yang ada di Kabupaten Sintang itu seperti di wilayah Sepauk Hulu yang bersengketa batas wilayah dengan Kabupaten Sekadau.
“Oleh sebab itu rancangan peraturan daerah yang bersangkutan tidak dapat dilakukan untuk pengesahannya,” sambungnya.
Askiman menambahkan bahwa Kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang perlu dimekarkan untuk mengentaskan kemiskinan dan kegawatdaruratan infrastruktur dasar.
“Kabupaten Sintang ini memiliki luas wilayah kurang lebih 21.000 km persegi, dengan pembiayaan daerah yang minim, maka perlu dan menjadi suatu kebutuhan yang mendesak untuk dimekarkan wilayah-wilayah yang ada di Kabupaten Sintang ini sendiri, karena dengan adanya pemekaran kita dapat mengentaskan kemiskinan dan kegawatdaruratan infrastruktur dasar, kalau ini tidak dilakukan maka sampai kapan ini bisa teratasi,” tambahnya.
Menurut Askiman, Kabupaten Sintang layak dimekarkan kecamatan-kecamatannya agar penduduk lebih sejahtera.
“Kita ambil contoh saja dari luar daerah Kalbar, seperti Lombok itu memiliki 5 Kabupaten/Kota, kemudian Solo memiliki puluhan Kabupaten/Kota yang jaraknya tidak jauh, kalau standar ukur pemekaran tersebut berkaitan dengan jumlah penduduk, kapan Kalbar bisa dimekarkan, kalau pemekaran wilayah kecamatan hanya berkutat dengan sisi politis, tentu kapan rakyat bisa lebih sejahtera dari segala aspek kehidupan yang ada, ini penting dan perlu kita perhatikan,” tuturnya.
“Hasil konsultasi tim pemekaran wilayah ke Kementrian Dalam Negeri bahwa semua yang kita usulkan untuk sesegera mungkin untuk di proses, dan sesegera mungkin juga kita lakukan melengkapi persyaratan administrasinya, kemudian kita akan kembalikan lagi ke Kemendagri agar cepat proses penerbitan rancangan peraturan daerah pemekaran wilayah,” harap Askiman.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Alexander Rombonang menjelaskan bahwa syarat untuk pembentukan pemekaran Kecamatan itu ada tiga.
“Yang pertama itu persyaratan biasa, kedua persayaratan administrasinya, yang ketiga persyaratan secara teknis, kalaulah ketiga persyaratan tersebut sudah memenuhi maka bisa terbentuklah kecamatan baru,” kata Alexander.
Alexander menjelaskan apa-apa saja yang menjadi syarat dasar dalam pembentukan kecamatan yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.
“Ya syaratnya jumlah penduduk minimal setiap desa 1.500 jiwa/300 KK dan untuk penduduk kelurahan itu minimal 2.000 jiwa/400KK, kemudian syarat yang kedua luas wilayah minimal 12,5 km persegi, syarat yang ketiga jumlah desa minimal 10 desa, dan 5 untuk kelurahan kota, kemudian usia minimal kecamatan usia penyelenggaraan pemerintahannya sudah berjalan minimal 5 tahun sejak diberikan kode wilayah,” jelasnya.
Saat ini, sambung Alexander, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sedang berupaya mengusulkan pemekaran wilayah yang sesuai dengan aturan berlaku, tentu tidak serta merta semua usulan dapat diakomodir.
“Maka dari itu bersama sama kita melihat, mengklusterkan, mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak memenuhi syarat, kalau yang tidak memenuhi syarat kita cari bagaimana caranya pemecahannya, sekali lagi kita kembalikan ke Pemkab Sintang untuk menyikapi itu,” tuturnya. (Sg/Hms)
Comment