Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 04 Oktober 2017 |
KalbarOnline, Sintang – Wakil Bupati Sintang, Drs, Akiman, MM memimpin rapat koordinasi penyelesaian Tanah Kas Desa yang dilaksanakan di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (3/10).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Ir Veronika Ancili, M.Si, Kepala Kesbangpol Kabupaten Sintang, Drs Budiharto.
Wabup Askiman mengatakan bahwa dalam pengelolaan tanah kas desa harus transparan dan harus terbuka terhadap pihak desa maupun masyarakat setempat sehingga tidak muncul permasalahan yang selama ini terjadi antara pihak desa dengan pihak perusahaan kelapa sawit.
Dengan adanya Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) yang merujuk kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2015 tentang pedoman pembangunan kebun/tanah kas desa oleh perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Sintang.
Wabup menyampaikan kembali, aturan ini bertujuan memberikan arah dan kebijakan serta kepastian hukum terhadap pembangunan kebun/tanah kas desa, juga memberikan pedoman kepada perusahaan perkebunan dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan yang ada di desa.
Lebih jauh Wabup menjelaskan bahwa tujuan yang harus dicapai desa dalam memajukan perekonomian masyarakat desa dan mengatasi kemiskinan oleh karena itu segala kekayaan yang dimiliki desa, termasuk tanah kas desa yang ada harus dikelola secara optimal.
Wabup mengatakan bahwa dalam pengelolaan tanah kas desa dari semua unsur yang ada, baik itu Camat dan perangkat desa harus melakukan koordinasi dengan pihak perusahan atau investor, dan harus di buat payung hukum sesuai dengan peraturan desa yang ada.
“Juga tidak kalah penting lagi pihak desa harus membuat MoU dengan pihak perusahaan atau investor tentang berita acara penyerahan lahan untuk dikelola dengan baik,” katanya.
Orang nomor dua di Bumi Senentang ini mengatakan bahwa dalam pengelolaan tanah kas desa sudah tercantum dalam pembuatan Amdal perjanjian pihak perusahaan harus membantu pembuatan lahan untuk kas desa sebesar 6 hektar.
Askiman juga mengingatkan dalam pembuatan Amdal jangan sampai sembunyi-sembunyi dan perlu transparan sehingga jelas dalam pembagian pekerjaan lahan maupun tanah kas desa.
Ia juga mengingatkan kepada para peserta rapat terutama kepada seluruh Kepala Desa agar dapat memahami dengan benar Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 ini.
“Pahami aturan ini dalam melaksanakan tugas di lapangan dengan mengembangkan kapasitas bertindak secara optimal. Kepada pihak investor terutama di bidang perkebunan, saya juga berpesan agar ikut mensukseskan kegiatan pembanguan kebun tanah kas desa sesuai ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati ini. Mari kita bangun sinergi sehingga kebun tanah kas desa dapat membawa manfaat untuk kita semua,” pesannya. (Sg/Hms)
KalbarOnline, Sintang – Wakil Bupati Sintang, Drs, Akiman, MM memimpin rapat koordinasi penyelesaian Tanah Kas Desa yang dilaksanakan di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (3/10).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Ir Veronika Ancili, M.Si, Kepala Kesbangpol Kabupaten Sintang, Drs Budiharto.
Wabup Askiman mengatakan bahwa dalam pengelolaan tanah kas desa harus transparan dan harus terbuka terhadap pihak desa maupun masyarakat setempat sehingga tidak muncul permasalahan yang selama ini terjadi antara pihak desa dengan pihak perusahaan kelapa sawit.
Dengan adanya Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) yang merujuk kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2015 tentang pedoman pembangunan kebun/tanah kas desa oleh perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Sintang.
Wabup menyampaikan kembali, aturan ini bertujuan memberikan arah dan kebijakan serta kepastian hukum terhadap pembangunan kebun/tanah kas desa, juga memberikan pedoman kepada perusahaan perkebunan dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan yang ada di desa.
Lebih jauh Wabup menjelaskan bahwa tujuan yang harus dicapai desa dalam memajukan perekonomian masyarakat desa dan mengatasi kemiskinan oleh karena itu segala kekayaan yang dimiliki desa, termasuk tanah kas desa yang ada harus dikelola secara optimal.
Wabup mengatakan bahwa dalam pengelolaan tanah kas desa dari semua unsur yang ada, baik itu Camat dan perangkat desa harus melakukan koordinasi dengan pihak perusahan atau investor, dan harus di buat payung hukum sesuai dengan peraturan desa yang ada.
“Juga tidak kalah penting lagi pihak desa harus membuat MoU dengan pihak perusahaan atau investor tentang berita acara penyerahan lahan untuk dikelola dengan baik,” katanya.
Orang nomor dua di Bumi Senentang ini mengatakan bahwa dalam pengelolaan tanah kas desa sudah tercantum dalam pembuatan Amdal perjanjian pihak perusahaan harus membantu pembuatan lahan untuk kas desa sebesar 6 hektar.
Askiman juga mengingatkan dalam pembuatan Amdal jangan sampai sembunyi-sembunyi dan perlu transparan sehingga jelas dalam pembagian pekerjaan lahan maupun tanah kas desa.
Ia juga mengingatkan kepada para peserta rapat terutama kepada seluruh Kepala Desa agar dapat memahami dengan benar Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 ini.
“Pahami aturan ini dalam melaksanakan tugas di lapangan dengan mengembangkan kapasitas bertindak secara optimal. Kepada pihak investor terutama di bidang perkebunan, saya juga berpesan agar ikut mensukseskan kegiatan pembanguan kebun tanah kas desa sesuai ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati ini. Mari kita bangun sinergi sehingga kebun tanah kas desa dapat membawa manfaat untuk kita semua,” pesannya. (Sg/Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini