Sintang    

Buka Rapat Pembahasan Raperda RDTR BWP Industri Sungai Ringin, Ini Harapan Wabup Askiman

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 06 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sintang

Wakil Bupati Sintang, Askiman secara resmi membuka rapat pembahasan

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

BWP Industri Sungai Ringin yang dilangsungkan di Hotel My Home Sintang, Kamis

(5/12/2019).

Pada kesempatan itu, Wabup Askiman mengatakan, ruang menjadi

sebuah komoditas yang mahal dan eksklusif sebab ruang jumlahnya relatif tetap.

“Masalahnya adalah jumlah manusia bertambah dan aktivitasnya

terus berkembang secara pesat, masalah tersebut menimbulkan persoalan yang

dihadapi dalam penataan ruang pada suatu wilayah atau kawasan diantaranya

adalah konflik berdimensi ruang, maka untuk itu diperlukan rencana penataan

ruang berkualitas, berkelanjutan dan inklusif,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sintang, kata dia, telah memiliki

Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sintang 2016 sampai

dengan 2036.

“Untuk menyelaraskan dengan RTRW Kabupaten tersebut

diperlukan suatu rencana rinci yang merupakan penjabaran dari RTRW dan

berfungsi mengatur dan menata kegiatan fungsional berupa RDTR untuk pusat-pusat

kegiatan dan RTR KSK untuk ruang spesifik yang diprioritaskan,” ungkapnya.

Menurutnya, BWP Industri Sungai Ringin sebagai pusat

kegiatan lokal (PKL) perlu diarahkan pemanfaatan ruang secara bijaksana,

berhasil guna, serasi selaras, seimbang dan berkelanjutan.

“Kita bersyukur pada hari ini kita dapat melakukan rangkaian

dari tahapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTR) Kawasan Industri

Sungai Ringin. Penyusunan dokumen ini terwujud melalui program bantuan teknis

dari direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN,” tukasnya.

Ia pun turut mengucapkan terima kasih kepada Kementerian

ATR/BPN yang telah membantu Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan dokumen

penataan ruang.

“Bagi pemerintah Kabupaten Sintang dengan terwujudnya

penyusunannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Industri Sungai Ringin

memiliki arti penting yaitu yang pertama, bahwa penyusunannya disesuaikan

dengan standar Online Single Submission (OSS) yang mengacu peraturan pemerintah

nomor 24 tahun 2018 dengan demikian keberadaan RDTR Kawasan Industri Sungai

Ringin ini sebagai alat bantu dalam menyederhanakan dan mempermudah birokrasi

perizinan,” tukasnya lagi.

“Kemudian RDTR kawasan Sungai Ringin ini akan terintegrasi

melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang akan terhubung dengan sistem

webgis Kementerian ATR/BPN maka RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin akan

terpublikasi tidak hanya secara nasional bahkan global dan yang terakhir,

tersusunnya RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin ini, sebagai kawasan dengan

daya tarik investasi memerlukan pengendalian dan pemanfaatan ruang agar upaya

percepatan dan peningkatan penanaman modal dan kesempatan berusaha di BWP

Industri Sungai Ringin dapat terlaksana,” timpalnya.

Di kesempatam itu pula, Askiman mengatakan bahwa pembahasan

Ranperda ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan akhir dari tahapan

penyusunan RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin.

“Saya berharap Ranperda tentang RDTR Kawasan Industri

Kawasan Sungai Ringin ini akan berjalan sukses dan lancar serta bermanfaat bagi

kita semua,” tutupnya.

Turut hadir pada kegiatan ini, perwakilan dari Direktorat

Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

Nasional, Anggota DPRD Kabupaten Sintang, unsur OPD, unsur BUMD, Unsur BUMN dan

perwakilan dari kecamatan di Kabupaten Sintang. (*/Sg)

Artikel Selanjutnya
Jabatan Sekda Sintang Diperpanjang, Ini Pesan Bupati Jarot
Kamis, 05 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Realme 5s Vs Redmi Note 8, Duel Sengit Ponsel Rp 2 Jutaan Kamera 48 MP
Kamis, 05 Desember 2019

Berita terkait