Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 06 Desember 2019 |
KalbarOnline, Sintang
– Wakil Bupati Sintang, Askiman secara resmi membuka rapat pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
BWP Industri Sungai Ringin yang dilangsungkan di Hotel My Home Sintang, Kamis
(5/12/2019).
Pada kesempatan itu, Wabup Askiman mengatakan, ruang menjadi
sebuah komoditas yang mahal dan eksklusif sebab ruang jumlahnya relatif tetap.
“Masalahnya adalah jumlah manusia bertambah dan aktivitasnya
terus berkembang secara pesat, masalah tersebut menimbulkan persoalan yang
dihadapi dalam penataan ruang pada suatu wilayah atau kawasan diantaranya
adalah konflik berdimensi ruang, maka untuk itu diperlukan rencana penataan
ruang berkualitas, berkelanjutan dan inklusif,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Sintang, kata dia, telah memiliki
Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sintang 2016 sampai
dengan 2036.
“Untuk menyelaraskan dengan RTRW Kabupaten tersebut
diperlukan suatu rencana rinci yang merupakan penjabaran dari RTRW dan
berfungsi mengatur dan menata kegiatan fungsional berupa RDTR untuk pusat-pusat
kegiatan dan RTR KSK untuk ruang spesifik yang diprioritaskan,” ungkapnya.
Menurutnya, BWP Industri Sungai Ringin sebagai pusat
kegiatan lokal (PKL) perlu diarahkan pemanfaatan ruang secara bijaksana,
berhasil guna, serasi selaras, seimbang dan berkelanjutan.
“Kita bersyukur pada hari ini kita dapat melakukan rangkaian
dari tahapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTR) Kawasan Industri
Sungai Ringin. Penyusunan dokumen ini terwujud melalui program bantuan teknis
dari direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN,” tukasnya.
Ia pun turut mengucapkan terima kasih kepada Kementerian
ATR/BPN yang telah membantu Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan dokumen
penataan ruang.
“Bagi pemerintah Kabupaten Sintang dengan terwujudnya
penyusunannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Industri Sungai Ringin
memiliki arti penting yaitu yang pertama, bahwa penyusunannya disesuaikan
dengan standar Online Single Submission (OSS) yang mengacu peraturan pemerintah
nomor 24 tahun 2018 dengan demikian keberadaan RDTR Kawasan Industri Sungai
Ringin ini sebagai alat bantu dalam menyederhanakan dan mempermudah birokrasi
perizinan,” tukasnya lagi.
“Kemudian RDTR kawasan Sungai Ringin ini akan terintegrasi
melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang akan terhubung dengan sistem
webgis Kementerian ATR/BPN maka RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin akan
terpublikasi tidak hanya secara nasional bahkan global dan yang terakhir,
tersusunnya RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin ini, sebagai kawasan dengan
daya tarik investasi memerlukan pengendalian dan pemanfaatan ruang agar upaya
percepatan dan peningkatan penanaman modal dan kesempatan berusaha di BWP
Industri Sungai Ringin dapat terlaksana,” timpalnya.
Di kesempatam itu pula, Askiman mengatakan bahwa pembahasan
Ranperda ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan akhir dari tahapan
penyusunan RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin.
“Saya berharap Ranperda tentang RDTR Kawasan Industri
Kawasan Sungai Ringin ini akan berjalan sukses dan lancar serta bermanfaat bagi
kita semua,” tutupnya.
Turut hadir pada kegiatan ini, perwakilan dari Direktorat
Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional, Anggota DPRD Kabupaten Sintang, unsur OPD, unsur BUMD, Unsur BUMN dan
perwakilan dari kecamatan di Kabupaten Sintang. (*/Sg)
KalbarOnline, Sintang
– Wakil Bupati Sintang, Askiman secara resmi membuka rapat pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
BWP Industri Sungai Ringin yang dilangsungkan di Hotel My Home Sintang, Kamis
(5/12/2019).
Pada kesempatan itu, Wabup Askiman mengatakan, ruang menjadi
sebuah komoditas yang mahal dan eksklusif sebab ruang jumlahnya relatif tetap.
“Masalahnya adalah jumlah manusia bertambah dan aktivitasnya
terus berkembang secara pesat, masalah tersebut menimbulkan persoalan yang
dihadapi dalam penataan ruang pada suatu wilayah atau kawasan diantaranya
adalah konflik berdimensi ruang, maka untuk itu diperlukan rencana penataan
ruang berkualitas, berkelanjutan dan inklusif,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Sintang, kata dia, telah memiliki
Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sintang 2016 sampai
dengan 2036.
“Untuk menyelaraskan dengan RTRW Kabupaten tersebut
diperlukan suatu rencana rinci yang merupakan penjabaran dari RTRW dan
berfungsi mengatur dan menata kegiatan fungsional berupa RDTR untuk pusat-pusat
kegiatan dan RTR KSK untuk ruang spesifik yang diprioritaskan,” ungkapnya.
Menurutnya, BWP Industri Sungai Ringin sebagai pusat
kegiatan lokal (PKL) perlu diarahkan pemanfaatan ruang secara bijaksana,
berhasil guna, serasi selaras, seimbang dan berkelanjutan.
“Kita bersyukur pada hari ini kita dapat melakukan rangkaian
dari tahapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTR) Kawasan Industri
Sungai Ringin. Penyusunan dokumen ini terwujud melalui program bantuan teknis
dari direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN,” tukasnya.
Ia pun turut mengucapkan terima kasih kepada Kementerian
ATR/BPN yang telah membantu Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan dokumen
penataan ruang.
“Bagi pemerintah Kabupaten Sintang dengan terwujudnya
penyusunannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Industri Sungai Ringin
memiliki arti penting yaitu yang pertama, bahwa penyusunannya disesuaikan
dengan standar Online Single Submission (OSS) yang mengacu peraturan pemerintah
nomor 24 tahun 2018 dengan demikian keberadaan RDTR Kawasan Industri Sungai
Ringin ini sebagai alat bantu dalam menyederhanakan dan mempermudah birokrasi
perizinan,” tukasnya lagi.
“Kemudian RDTR kawasan Sungai Ringin ini akan terintegrasi
melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang akan terhubung dengan sistem
webgis Kementerian ATR/BPN maka RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin akan
terpublikasi tidak hanya secara nasional bahkan global dan yang terakhir,
tersusunnya RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin ini, sebagai kawasan dengan
daya tarik investasi memerlukan pengendalian dan pemanfaatan ruang agar upaya
percepatan dan peningkatan penanaman modal dan kesempatan berusaha di BWP
Industri Sungai Ringin dapat terlaksana,” timpalnya.
Di kesempatam itu pula, Askiman mengatakan bahwa pembahasan
Ranperda ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan akhir dari tahapan
penyusunan RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin.
“Saya berharap Ranperda tentang RDTR Kawasan Industri
Kawasan Sungai Ringin ini akan berjalan sukses dan lancar serta bermanfaat bagi
kita semua,” tutupnya.
Turut hadir pada kegiatan ini, perwakilan dari Direktorat
Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional, Anggota DPRD Kabupaten Sintang, unsur OPD, unsur BUMD, Unsur BUMN dan
perwakilan dari kecamatan di Kabupaten Sintang. (*/Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini