KalbarOnline, Sintang – DPRD Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2019 yang dilangsungkan di ruang Sidang DPRD Sintang, Kamis (14/11/2019). Paripurna tersebut beragendakan penyampaian laporan panitia khusus, permintaan persetujuan dan pendapat akhir Bupati Sintang terhadap pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2019.
Panitia khusus DPRD Sintang menyampaikan bahwa terdapat tujuh raperda yang diajukan, namun hanya enam yang disetujui dalam paripurna tersebut.
Wakil Bupati Sintang, Askiman yang hadir didampingi Sekda Sintang, Yosepha Hasnah dalam paripurna tersebut mengucapkan terima kasih atas masukan sekaligus persetujuan yang telah diberikan DPRD.
“Tadi telah kita dengarkan bersama, usulan-usulan Raperda yang Pemda sampaikan beberapa waktu lalu sudah didalami, dibahas dan dipertajam lagi oleh anggota dewan. Kami berterima kasih atas masukan dan persetujuan yang diberikan. Semoga produk-produk hukum tersebut nantinya akan menjadi acuan penting untuk penyelenggaraan pembangunan Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD, Jeffray Edward mengatakan, ada sembilan Raperda yang diajukan oleh Bupati Sintang. Dalam rapat kali ini hanya ada tujuh Raperda yang dibahas bersama.
Ada tiga panitia khusus yang ditugaskan untuk membahas Raperda tersebut. Panitia khusus 1 membahas tentang jumlah penyertaan modal pemerintah pada perusahaan air minum daerah (PDAM) Tirta Senentang. Pansus 2 membahas mengenai pajak dan retribusi daerah. Pansus 3 membahas mengenai pernyataan modal pada Bank Kalbar.
“Sidang ini merupakan proses pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah guna menyelaraskan dan mensinergikan kepentingan dan kewenangan melalui instrumen hukum,” kata Jeffray.
Turut hadir dalam acara tersebut, para pimpinan dan perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. (*/Sg)
Comment