Sintang    

Pengawasan dan Pemutahiran Data Perlu Dukungan Banyak Pihak

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 15 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Asisten III Administrasi

Umum hadiri pra gelar pengawasan dan pemutahiran data inspektorat

KalbarOnline, Sintang

Mewakil Bupati Sintang, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Sekretariat

Daerah Sintang, Ir. H. Zulkarnaen, M.Si menghadiri rapat pra gelar pengawasan

dan pemutahiran data tindak lanjut hasil pengawasan tingkat Kabupaten Sintang tahun

2019 yang digelar Inspektorat Sintang di Aula Inspektorat Sintang, Kamis (14/11/2019).

Turut Hadir pada acara tersebut unsur Forkopimda Sintang,

jajaran OPD, para Camat, Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Zulkarnaen menegaskan bahwa dalam melaksanakan

pengawasan dan pemutahiran data di setiap kegiatan yang ada di instansi terkait

yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, hendaknya perlu dukungan

dan kerjasama dari semua pihak demi kebaikan bersama.

“Jika kita melaksanakan kegiatan yang bersumber dari dana

pemerintahan atau APBD hendaknya kita harus tepat dalam mengunakan dana dan anggaran

tersebut serta dengan pelaporan yang tepat pula, sehinga tidak terjadi temuan-temuan

atas penyalahgunaan anggaran,” tegas Zulkarnaen.

Sejauh ini, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Sintang bersama

pihak terkait seperti Kejaksaan sudah melakukan koordinasi dalam penanganan

penyelewengan dan penyalahgunaan angaran yang bersumber dari APBD.

“Seandainya terjadi temuan diharapkan oknum yang

bersangkutan mampu mempertangungjawabkan serta mampu mengembalikan dana

tersebut, sehingga tidak ada tindakan pengurungan terhadap oknum tersebut atau Tipikor

atau pengurungan badan,” kata Zulkarnaen.

Sementara Kepala Inspektorat Sintang, Apolonaris Biong, S.Sos.,

M.Si mengatakan, kegiatan penyelengaran dan pemutahiran data tahun 2019 ini

bertujuan untuk menyampaikan temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat

Sintang mulai dari tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2019 kepada

masing-masing Obrik (Obyek Wasrik).

Biong juga berpesan kepada semua pihak terkait supaya dapat

bekerjasama dalam penyampaian data (PHP2) ke Obrik baik dari sekolah, puskesmas,

kelurahan dan desa yang ada di wilayah kerjanya dalam waktu yang secepat-cepatnya

sampai batas waktu yang ditentukan yakni pada tangal 25 – 26 November 2019 ini.

Hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh Obrik dalam

kurun waktu 60 hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan diterima Obrik. Maka

hasil pemeriksaan dapat diambil alih oleh aparat penegak hukum (APH).

“Oleh sebab itu kami berharap dalam penyelengaraan pra gelar

pengawasan ini dapat menghasilkan, peningkatan pelaksaan tindaklanjut temuan serta

rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, akurasi data dan informasi dapat dijadikan

masukan bagi pimpinan dan pihak terkait, terjadinya peningkatan efisiensi dan

efektivitas pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Sintang agar tercipta

repormasi birokrasi pemerintah yang baik transparan dan akuntabel,” tukasnya.

“Kita dari inspektorat tidak pernah bosan dan berhenti untuk

melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada semua instansi pemerintahan yang

ada di Kabupaten Sintang ini, fungsi pembinaan tetap kita jalan terus hanya

saja tindak lanjut yang membuat kita selalu terlambat,” tandasnya. (*/Sg)

Artikel Selanjutnya
Beredar Surat Suara Pilkada Ketapang Lengkap Dengan Foto Lima Paslon
Jumat, 15 November 2019
Artikel Sebelumnya
Hadiri Paripurna Pembahasan Raperda Sintang 2019, Ini Kata Wabup Askiman
Jumat, 15 November 2019

Berita terkait