KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kemenag Kapuas Hulu, Ali Fahruddin Nasution,S.Pd.I., M.Sy bersama stafnya melakukan pendataan atau pemutahiran data base guru dan pengawas PAI Kemenag Kapuas Hulu, belum lama ini.
Menurut Ali, data sangat penting dalam penataan administrasi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Sumber data adalah dari informasi individu atau kelompok yang di input dalam suatu form yang dibuat sesuai dengan kebutuhannya. Sumber data, turut serta dalam mempengaruhi kevalidan data yang di input.
“Oleh karenanya data sangat penting divalidasi dan dimutakhirkan sesuai dengan kondisi terbaru. Jika data tidak valid dan belum dimutakhirkan, maka dapat berpengaruh kepada individu yang memiliki data atau berpengaruh kepada instansi yang terkait dengan data tersebut,” ujarnya kepada KalbarOnline.
Mengingat pentingnya data itu bersifat valid dan sesuai dengan kondisi terbaru, maka seksi pendidikan agama Islam Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan salah satu program kerjanya yaitu melakukan validasi dan pemutakhiran data guru dan pengawas pendidikan Agama Islam (PAIS) sesuai dengan bidang tugasnya.
Lebih lanjut Ali menjelaskan bahwa hal ini bukan mengindikasikan bahwa semua data-data sebelumnya tidak valid dan tidak mutakhir, namun mengingat data itu sangat dinamis dan perubahan form yang diminta dalam membuat laporan tentang kondisi rill data guru dan pengawas PAI pada seksi PAIS sangat bervariasi seperti form aplikasi EMIS berbeda lagi dengan form aplikasi SIMPATIKA dan beberapa form laporan lainnya yang diminta.
Seksi PAIS mencoba menata database guru dan pengawas PAI yang selengkap-lengkapnya, sehingga ketika dibutuhkan tinggal mengambil dari database sesuai dengan format yang diinginkan. Tentu dengan adanya penataan data tersebut diharapkan dapat memudahkan dan meringankan volume kerja pada saat berhadapan dengan permasalahan data.
“Permasalahan dalam memvalidasi data tidak lepas dari faktor keterlambatan data manual yang diminta dari guru dan pengawas tidak berjalan sesuai dengan waktu yang tetapkan,” tambahnya.
Keterlambatan dalam pengumpulan dari sumber data itu bisa disebabkan oleh faktor keterlambatan memperoleh informasi tetang adanya pengisian data dan bisa juga karena jarak jangkauan dari tempat kerjanya menuju tempat pengumpulan data.
“Katakanlah Kemenag Kabupaten Kapuas Hulu cq Seksi Pendidikan Islam yang butuh waktu dan harus meninggalkan tugas pokoknya dan lain sebagainya,” tuturnya.
Untuk mengatasi persoalan itu Kasi Pendidikan Agama Islam telah berupaya untuk meminta data dari masing-masing guru dan pengawas PAI melalui email dengan mengisi form data ke dalam bentuk sofcopy.
“Dari data itulah direncanakan menjadi sumber data base dan diharapkan valid 100 persen karena langsung diisi dan diketik oleh guru dan pengawas yang bersangkutan,” ungkapnya.
“Sedangkan dalam hal pemutakhiran memang idealnya secara periodik data tersebut selalu dimutakhirkan karena bisa saja ada guru atau pengawas yang mutasi pindah tempat tugas, sakit, cuti, jumlah gaji pokok bertambah, diangkat menjadi pejabat/Kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan lain sebagainya yang dapat mempengaruhi kondisi data yang sebenarnya,” terang Ali.
“Oleh karenanya dengan adanya langkah validasi dan pemutakhiran data yang dilakukan dapat meminimalisir kesalahan dan kekeliruan serta keshahihan data itu dapat dipertangungjawabkan,” pungkasnya. (Ishaq)
Comment