Hari Libur, Disdukcapil Kota Pontianak “Jemput Bola” Layani Pembuatan Akta Kelahiran

KalbarOnline, Pontianak – Ratusan masyarakat RW 5, Kelurahan Batulayang Kecamatan Pontianak Utara, antusias menyambut layanan “jemput bola” yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontaianak, Sabtu (18/02).

Meski di luar jam dinas, pelayanan ini melibatkan petugas-petugas Disdukcapil Kota Pontianak dan aparat kelurahan setempat, yang hingga kegiatan usai tak kurang dari 200 warga datang mengurus pembuatan akta kelahiran.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Pelayanan jemput bola ke sejumlah wilayah seperti ini kerap dilakukan oleh jajaran Disdukcapil setempat, tujuannya agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Disdukcapil.

“Hari ini kami melakukan pelayanan ‘on the spot’ administrasi kependudukan bagi warga di Batulayang dan sekitarnya, yakni pengurusan akta kelahiran. Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi,” ujar Dini Eka Wahyuni selaku Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil di lokasi pelayanan yang berlangsung di aula Posyandu Mekarsari RW 5 Komplek Khatulistiwa City Kelurahan Batulayang.

Baca Juga :  Pendidikan dan Agama Jadi Landasan Peningkatan Kualitas SDM

Menurutnya, layanan dengan cara mendatangi ke wilayah-wilayah tertentu seperti ini, sudah dilakukan sejak 5 (lima) tahun terakhir ini dan akan terus digalakkan. Saat ini, jumlah masyarakat Kota Pontianak yang sudah memiliki akta kelahiran tercatat 595.075 ribu jiwa, itu berarti masih terdapat sekitar 57.955 jiwa lagi yang belum membuat dokumen tersebut.

Agar tingkat partisipatif masyarakat dalam pembuatan akta kelahiran semakin bergairah, pihaknya terus melakukan sosialisasi melalui berbagai kesempatan dan pendekatan ke berbagai komunitas agar masyarakat lebih mudah dalam pengurusan administrasi kependudukan tersebut.

“Terkadang kendala jarak maupun waktu untuk datang ke Disdukcapil, membuat masyarakat menunda-munda pengurusannya. Dengan pelayanan seperti ini mereka kini tidak perlu lagi jauh-jauh untuk membuat dokumen administrasi kependudukan karena petugas kami yang datang mendekat,” ujarnya.

Baca Juga :  Menpan Targetkan Satu Provinsi Miliki Satu Mal Pelayanan Publik

Saat ini juga telah diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang salah satu isinya menghapuskan sanksi administrasi untuk keterlambatan pelaporan peristiwa kelahiran dan kematian.

“Jadi sejak tanggal 1 Februari kemarin sudah digratiskan untuk pembuatan akta lahir dewasa maupun anak-anak,” tegas Dini.

Diharapkan dengan digratiskannya pengurusan akta kelahiran, maka angka 100% kepemilikan akta kelahiran untuk seluruh warga Kota Pontianak dapat segera terwujud. (Fat/Jim Hms)

Comment