Pontianak    

Disdukcapil Pontianak Tegaskan Dua Akta Kelahiran Tak Terkait Kasus Perdagangan Bayi

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 21 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menepis dugaan keterlibatan dua akta kelahiran yang mereka terbitkan dalam kasus perdagangan bayi yang belakangan mencuat di Jawa Barat.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, dalam keterangannya pada Senin (21/7/2025). Ia menyebut pihaknya sudah melakukan verifikasi lapangan terhadap data kependudukan yang sebelumnya disebut-sebut dalam kaitannya dengan kasus tersebut.

“Pada tanggal 18 Juli 2025, petugas kami, yakni Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan JFT Kelahiran, melakukan kunjungan ke alamat orang tua dari dua anak yang akta kelahirannya diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Pontianak. Hasilnya, kedua anak tersebut berada dalam pengasuhan orang tua kandungnya dan dalam keadaan sehat dan baik-baik saja,” terang Erma.

Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa salah satu akta kelahiran diterbitkan pada 8 September 2023 untuk seorang anak yang kini berusia dua tahun dan merupakan anak pertama dari pasangan tersebut. Sementara satu akta lainnya diterbitkan pada 2 Juli 2025 untuk anak kedua mereka yang saat ini masih berusia tiga bulan.

“Dari hasil kunjungan tersebut dapat disimpulkan bahwa kedua anak tersebut benar berada bersama orang tua kandungnya dan tidak termasuk dalam kasus perdagangan anak,” tegasnya.

[caption id="attachment_214745" align="aligncenter" width="700"]korupsi retribusi Singkawang, Sumastro ditahan, Tjhai Chui Mie keringanan retribusi, kasus HPL Singkawang, PT Palapa Wahyu Group, Kejari Singkawang, dugaan kolusi Pemkot Singkawang, Pakar Hukum Denie Amiruddin, selektif penegakan hukum, UU Tipikor, surat keputusan wali kota, penyalahgunaan kewenangan pejabat, good governance Singkawang Ilustrasi: KALBARONLINE.com/LV[/caption]

Lebih lanjut, Erma menyampaikan bahwa Disdukcapil Kota Pontianak terus memperkuat sistem verifikasi dalam setiap layanan dokumen kependudukan. Tujuannya agar validitas data tetap terjaga dan mencegah potensi penyalahgunaan, termasuk dalam kasus-kasus sensitif seperti perdagangan anak atau pemalsuan identitas.

“Kami berkomitmen menjaga integritas data kependudukan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dokumen kependudukan,” tandasnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Pedagang di Sepanjang Waterfront Pontianak Diingatkan Tak Buang Sampah ke Sungai
Senin, 21 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Disdukcapil Pontianak Ingatkan Warga: Urus Dokumen Sendiri, Jangan Pakai Calo!
Senin, 21 Juli 2025

Berita terkait