Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 21 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menepis dugaan keterlibatan dua akta kelahiran yang mereka terbitkan dalam kasus perdagangan bayi yang belakangan mencuat di Jawa Barat.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, dalam keterangannya pada Senin (21/7/2025). Ia menyebut pihaknya sudah melakukan verifikasi lapangan terhadap data kependudukan yang sebelumnya disebut-sebut dalam kaitannya dengan kasus tersebut.
“Pada tanggal 18 Juli 2025, petugas kami, yakni Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan JFT Kelahiran, melakukan kunjungan ke alamat orang tua dari dua anak yang akta kelahirannya diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Pontianak. Hasilnya, kedua anak tersebut berada dalam pengasuhan orang tua kandungnya dan dalam keadaan sehat dan baik-baik saja,” terang Erma.
Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa salah satu akta kelahiran diterbitkan pada 8 September 2023 untuk seorang anak yang kini berusia dua tahun dan merupakan anak pertama dari pasangan tersebut. Sementara satu akta lainnya diterbitkan pada 2 Juli 2025 untuk anak kedua mereka yang saat ini masih berusia tiga bulan.
“Dari hasil kunjungan tersebut dapat disimpulkan bahwa kedua anak tersebut benar berada bersama orang tua kandungnya dan tidak termasuk dalam kasus perdagangan anak,” tegasnya.
[caption id="attachment_214745" align="aligncenter" width="700"]
Ilustrasi: KALBARONLINE.com/LV[/caption]
Lebih lanjut, Erma menyampaikan bahwa Disdukcapil Kota Pontianak terus memperkuat sistem verifikasi dalam setiap layanan dokumen kependudukan. Tujuannya agar validitas data tetap terjaga dan mencegah potensi penyalahgunaan, termasuk dalam kasus-kasus sensitif seperti perdagangan anak atau pemalsuan identitas.
“Kami berkomitmen menjaga integritas data kependudukan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dokumen kependudukan,” tandasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menepis dugaan keterlibatan dua akta kelahiran yang mereka terbitkan dalam kasus perdagangan bayi yang belakangan mencuat di Jawa Barat.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, dalam keterangannya pada Senin (21/7/2025). Ia menyebut pihaknya sudah melakukan verifikasi lapangan terhadap data kependudukan yang sebelumnya disebut-sebut dalam kaitannya dengan kasus tersebut.
“Pada tanggal 18 Juli 2025, petugas kami, yakni Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan JFT Kelahiran, melakukan kunjungan ke alamat orang tua dari dua anak yang akta kelahirannya diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Pontianak. Hasilnya, kedua anak tersebut berada dalam pengasuhan orang tua kandungnya dan dalam keadaan sehat dan baik-baik saja,” terang Erma.
Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa salah satu akta kelahiran diterbitkan pada 8 September 2023 untuk seorang anak yang kini berusia dua tahun dan merupakan anak pertama dari pasangan tersebut. Sementara satu akta lainnya diterbitkan pada 2 Juli 2025 untuk anak kedua mereka yang saat ini masih berusia tiga bulan.
“Dari hasil kunjungan tersebut dapat disimpulkan bahwa kedua anak tersebut benar berada bersama orang tua kandungnya dan tidak termasuk dalam kasus perdagangan anak,” tegasnya.
[caption id="attachment_214745" align="aligncenter" width="700"]
Ilustrasi: KALBARONLINE.com/LV[/caption]
Lebih lanjut, Erma menyampaikan bahwa Disdukcapil Kota Pontianak terus memperkuat sistem verifikasi dalam setiap layanan dokumen kependudukan. Tujuannya agar validitas data tetap terjaga dan mencegah potensi penyalahgunaan, termasuk dalam kasus-kasus sensitif seperti perdagangan anak atau pemalsuan identitas.
“Kami berkomitmen menjaga integritas data kependudukan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dokumen kependudukan,” tandasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini