Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 15 Oktober 2020 |
Disdukcalil Ketapang Luncurkan Aplikasi e-SIAK, Warga Bisa Cetak KK dan Akta Kelahiran Sendiri
KalbarOnline, Ketapang – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang meluncurkan aplikasi Elektronik Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau disingkat e-SIAK. Peluncuran aplikasi itu dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Ketapang, Suprapto di Hotel Nevada Ketapang, Kamis (15/10/2020) pagi.
Dengan adanya aplikasi berbasis online tersebut, kini warga Ketapang dapat mencetak sendiri Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran hinga akte Kematian sendiri di rumah tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Ketapang, Mansen mengatakan, aplikasi e-SIAK ini telah digunakan secara nasional. Sistem administrasi kependudukan sekarang ini, menurutnya sudah berbasis online. Walaupun masih diperlukan edukasi lanjutan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mudah dalam menggunakan aplikasi ini.
"Aplikasi online ini kini sudah bisa digunakan. Namun memang diperlukan edukasi lanjutan kepada masyarakat agar penggunaan aplikasi dapat lebih jelas. Aplikasi ini dapat diakses melalui laman esiak.ketapangkab.go.id," katanya.
Mansen juga menyebutkan kalau aplikasi e-SIAK seharusnya sudah mulai dilaunching pada 1 Juli 2020 yang lalu di seluruh Indonesia. Namun, Kabupaten Ketapang baru dapat melakukan launching secara resmi pada bulan Oktober ini.
"Bahwa aplikasi ini seharusnya sudah mulai dilaunching pada 1 Juli 2020 yang lalu di seluruh Indonesia. Namun, kita baru dapat launching secara resmi pada hari ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan kalau saat ini kertas yang digunakan untuk mencetak KK, Akta Lahir dan Akta Kematian tidak lagi menggunakan kertas lama, tetapi sudah menggunakan kertas HVS biasa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Menurutnya kebijakan ini selain menghemat anggaran pemerintah juga mempermudah masyarakat dalam mengurus admistrasi Kependudukan.
"Kita sekarang untuk keras KK, Akta Kelahiran dan Kematian tidak lagi pakai kertas yang lama, sekarang sudah pakai HVS 80 gram. Jadi masyakarat bisa cetak sendiri tanpa harus datang ke kantor. Asal emailnya masuk ke Dukcapil," jelasnya.
Sementara Plt Bupati Ketapang, Suprapto mengatakan kalau dengan hadirnya aplikasi e-SIAK yang baru saja diluncurkan tersebut dapat mempermudah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
"Adminstrasi Kependudukan ini sangat dibutuhkan, mulai dari lahir sampai meninggal itu urusannya semua di Capil. Harapan kita dengan sosialisasi ini masyarakat semakin paham sehingga dapat memanfaatkan pelayanan yang ada di Capil saat ini," ujar Suprapto.
Ia berharap semua pihak dapat mendukung program pemerintah yang bertujuan pada tertib administrasi kependudukan tersebut. Masyarakat juga diharapkan semakin sadar akan kelangkapan administrasi kependudukan. Selain peluncuran aplikasi e-SIAK, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi pelaksanaan kebijakan dan penyelanggaraan adminstrasi kependudukan. (Adi LC)
Disdukcalil Ketapang Luncurkan Aplikasi e-SIAK, Warga Bisa Cetak KK dan Akta Kelahiran Sendiri
KalbarOnline, Ketapang – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang meluncurkan aplikasi Elektronik Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau disingkat e-SIAK. Peluncuran aplikasi itu dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Ketapang, Suprapto di Hotel Nevada Ketapang, Kamis (15/10/2020) pagi.
Dengan adanya aplikasi berbasis online tersebut, kini warga Ketapang dapat mencetak sendiri Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran hinga akte Kematian sendiri di rumah tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Ketapang, Mansen mengatakan, aplikasi e-SIAK ini telah digunakan secara nasional. Sistem administrasi kependudukan sekarang ini, menurutnya sudah berbasis online. Walaupun masih diperlukan edukasi lanjutan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mudah dalam menggunakan aplikasi ini.
"Aplikasi online ini kini sudah bisa digunakan. Namun memang diperlukan edukasi lanjutan kepada masyarakat agar penggunaan aplikasi dapat lebih jelas. Aplikasi ini dapat diakses melalui laman esiak.ketapangkab.go.id," katanya.
Mansen juga menyebutkan kalau aplikasi e-SIAK seharusnya sudah mulai dilaunching pada 1 Juli 2020 yang lalu di seluruh Indonesia. Namun, Kabupaten Ketapang baru dapat melakukan launching secara resmi pada bulan Oktober ini.
"Bahwa aplikasi ini seharusnya sudah mulai dilaunching pada 1 Juli 2020 yang lalu di seluruh Indonesia. Namun, kita baru dapat launching secara resmi pada hari ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan kalau saat ini kertas yang digunakan untuk mencetak KK, Akta Lahir dan Akta Kematian tidak lagi menggunakan kertas lama, tetapi sudah menggunakan kertas HVS biasa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Menurutnya kebijakan ini selain menghemat anggaran pemerintah juga mempermudah masyarakat dalam mengurus admistrasi Kependudukan.
"Kita sekarang untuk keras KK, Akta Kelahiran dan Kematian tidak lagi pakai kertas yang lama, sekarang sudah pakai HVS 80 gram. Jadi masyakarat bisa cetak sendiri tanpa harus datang ke kantor. Asal emailnya masuk ke Dukcapil," jelasnya.
Sementara Plt Bupati Ketapang, Suprapto mengatakan kalau dengan hadirnya aplikasi e-SIAK yang baru saja diluncurkan tersebut dapat mempermudah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
"Adminstrasi Kependudukan ini sangat dibutuhkan, mulai dari lahir sampai meninggal itu urusannya semua di Capil. Harapan kita dengan sosialisasi ini masyarakat semakin paham sehingga dapat memanfaatkan pelayanan yang ada di Capil saat ini," ujar Suprapto.
Ia berharap semua pihak dapat mendukung program pemerintah yang bertujuan pada tertib administrasi kependudukan tersebut. Masyarakat juga diharapkan semakin sadar akan kelangkapan administrasi kependudukan. Selain peluncuran aplikasi e-SIAK, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi pelaksanaan kebijakan dan penyelanggaraan adminstrasi kependudukan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini