Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 01 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Menanggapi viralnya video seputar pelayanan pengurusan akta kematian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak buka suara. Kepala Disdukcapil, Erma Suryani, menjelaskan secara rinci tahapan dan opsi layanan yang sudah disediakan pemerintah kota demi mempermudah masyarakat.
“Untuk membuat akta kematian, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Antara lain, surat keterangan kematian dari rumah sakit, Kartu Keluarga (KK) asli milik almarhum, fotokopi KK atau KTP pelapor (jika tidak satu KK), dan formulir permohonan F2.01,” jelas Erma, Sabtu (31/5/2025).
Tak hanya di kantor Disdukcapil, warga juga bisa mengurus akta kematian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kapuas Indah setiap hari kerja. Selain itu, tersedia juga pelayanan tatap muka setiap hari Rabu di tingkat kecamatan dan kelurahan, tanpa perlu antrean online.
Erma menyebut, sejak 2021 pihaknya telah menerapkan sistem antrean online dengan kuota 250 orang per hari atau 1.250 kuota per minggu, dibuka setiap Jumat pukul 14.00 WIB dan akan ditutup otomatis saat kuota terpenuhi. Jumlah kuota ini juga berlaku untuk layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik.
Bagi masyarakat yang mengalami kondisi darurat atau keperluan khusus, seperti sakit, lansia, pendidikan, dan kepentingan mendesak lainnya, tersedia 20 kuota harian layanan offline tanpa antrean online.
“Kami sadar masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya tahu mekanisme layanan kami. Karena itu, Disdukcapil akan terus melakukan sosialisasi agar layanan ini makin mudah dan transparan,” ujar Erma.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur yang berlaku agar proses pengurusan dokumen berjalan lancar, cepat, dan efisien. (Jau)
KALBARONLINE.com – Menanggapi viralnya video seputar pelayanan pengurusan akta kematian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak buka suara. Kepala Disdukcapil, Erma Suryani, menjelaskan secara rinci tahapan dan opsi layanan yang sudah disediakan pemerintah kota demi mempermudah masyarakat.
“Untuk membuat akta kematian, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Antara lain, surat keterangan kematian dari rumah sakit, Kartu Keluarga (KK) asli milik almarhum, fotokopi KK atau KTP pelapor (jika tidak satu KK), dan formulir permohonan F2.01,” jelas Erma, Sabtu (31/5/2025).
Tak hanya di kantor Disdukcapil, warga juga bisa mengurus akta kematian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kapuas Indah setiap hari kerja. Selain itu, tersedia juga pelayanan tatap muka setiap hari Rabu di tingkat kecamatan dan kelurahan, tanpa perlu antrean online.
Erma menyebut, sejak 2021 pihaknya telah menerapkan sistem antrean online dengan kuota 250 orang per hari atau 1.250 kuota per minggu, dibuka setiap Jumat pukul 14.00 WIB dan akan ditutup otomatis saat kuota terpenuhi. Jumlah kuota ini juga berlaku untuk layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik.
Bagi masyarakat yang mengalami kondisi darurat atau keperluan khusus, seperti sakit, lansia, pendidikan, dan kepentingan mendesak lainnya, tersedia 20 kuota harian layanan offline tanpa antrean online.
“Kami sadar masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya tahu mekanisme layanan kami. Karena itu, Disdukcapil akan terus melakukan sosialisasi agar layanan ini makin mudah dan transparan,” ujar Erma.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur yang berlaku agar proses pengurusan dokumen berjalan lancar, cepat, dan efisien. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini